KKP Siapkan Beleid Baru

JAKARTA—Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah membentuk aturan baru terkait dengan mekanisme penangkapan ikan setelah moratorium kapal di atas 30 gross tonnage berakhir enam bulan mendatang.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan aturan itu meliputi kuota
masa tangkap, zona tangkap, zona kapal dan alat tangkap yang nantinya akan dibatasi.

“Bekerja menyusun aturan-aturan yang akan mengikuti saat kita buka kembali moratorium tadi,” ujarnya, Selasa (11/11).

Untuk masa tangkap, lanjutnya, nantinya penangkapan tidak dapat dilakukan sepanjang
tahun karena Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menentukan kuotanya dalam bentuk bulan.

Selanjutnya, zona penangkapan ikan akan diidentifikasi. Zona yang merah akan diberikan
moratorium, sementara kuota jumlah tangkap berarti akan ada pembatasan jumlah kapal yang boleh beroperasi.

Nantinya, Susi melanjutkan rencana KKP itu akan dibahas dengan semua pemangku kepentingan guna membuat ke bijakan yang tepat.

Dengan moratorium, lanjutnya, KKP akan menertibkan pengusaha yang memiliki Unit
Pengolahan Ikan (UPI), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), dan Penanaman Modal Asing (PMA).

Penertiban itu akan dilakukan dengan membandingkan antara kapasitas dan keluaran dari UPI. “Kalau UPI kalian 100 gross tonnage, nggak mungkin kita kasih 200 ton. Tidak ada lagi bohong-bohongan izin, semua akan kita verifikasi,” ujarnya.

Selama ini, perusahaan yang memiliki kapal 200 gross tonnage (GT)-2.000 GT wajib bermitra dengan UPI sedangkan kapal di atas 2.000 GT wajib membangun UPI.

Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja menambahkan pihaknya telah menetapkan 11 wilayah pengelolaan perikanan (WPP) yang telah dihitung stok ikan berdasarkan spesiesnya.

Dengan acuan itu, dia menambahkan pihaknya bisa menentukan izin kapal yang dikeluarkan dan memberikan maksimal kuota pada kapal itu.

“Pastinya kuotanya akan berbeda-beda, karena tergantung stoknya. Misalnya laut di daerah Jawa itu kan padat sekali, itu pasti beda dengan Arafuru. Mungkin penangakapan ikannya akan berkurang di situ,” katanya.

Selain itu, dia mengatakan pengaturan alat tangkap untuk menciptakan keberlanjutan akan ditegakkan serta memberikan waktu tidak menangkap ikan pada kapal dalam setahun untuk meregenerasi ikan.

“Kemudian alat tangkap ikan juga diperhatikan, tidak boleh terlalu kecil agar ikan kecil tidak terjaring,” tuturnya.

GUSUR NELAYAN

Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Nelayan Seluruh In – donesia (HNSI) Jawa Barat Ono Surono menilai rencana KKP mengubah sistem penangkapan ikan dengan lelang memicu penguasaan sektor perikanan tangkap oleh pemain besar dan asing.

Rencana lelang itu, tegasnya, merupakan usulan pemerintah sejak dahulu dan selalu mendapatkan penolakan dari kalangan nelayan tradisional.

“Sistem lelang pengelolaan WPP [wilayah pengelolaan perikanan] akan membuka peluang kepada para pemain besar dan asing untuk menguasai seluruh sumber daya perikanan di zona penangkapan yang dikelola pemerintah pusat,” katanya.

Menurutnya, nelayan tradisional yang memiliki modal sangat minim dipastikan tidak
akan mampu bersaing untuk ikut lelang WPP tersebut.

Dia meminta Menteri Kelautan dan Perikanan jangan membuat liberalisasi dan kapitalisasi sektor perikanan tangkap karena hal tersebut jauh dari visi dan misi Joko Widodo-Jusuf Kalla saat kampanye.

“Jangan sampai negara meninggalkan prinsip seperti diatur oleh UUD 1945 Pasal 33, bahwa bumi, air, tanah, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelasnya. (Bisnis Indonesia)

Leave a reply