Kemhub Evaluasi Perpanjangan Kontrak Hutchison

JAKARTA. Rencana PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II memperpanjang kontrak Hutchison Port Holding sebagai pengelola PT Jakarta International Terminal (JICT), belum mendapat lampu hijau. Kementerian Perhubungan (Kemhub) masih akan mengevaluasi perpanjangan masa konsensi selama 20 tahun atas terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok itu.

Menteri Perhubungan Evert Ernest Mangindaan bilang, pemerintah tidak ingin mengambil keputusan keputusan perpanjangan kontrak tersebut buru-buru. Sebab, pemerintah harus melihat alasan dan kelayakan perpanjangan kerjasama Pelindo II dan Hutchison Port selama ini.

Langkah ini juga terkait dengan penolakan Serikat Pekerja JICT terhadap Hutchison Port beberapa waktu lalu. Untuk itu, Mangindaan meminta Pelindo II dan JICT untuk memastikan bahwa semua pihak sudah menyetujui perpanjangan kontrak itu. “Pemerintah
bukan dalam posisi atau kontra dalam persoalan ini. Kami hanya ingin semua masalah sudah beres dan segala syarat perpanjangan bisa dipenuhi sebelum ada kontrak baru,” katanya kepada KONTAN, Rabu (13/7) lalu.

Kendati begitu, Mangindaan mengakui kinerja JICT selama dikelola perusahaan asal Hong Kong tersebut cukup baik. Kapasitas bongkar muat di JICT meningkat dari hanya
1,4 juta twenty-foot equiva-lent unit (TEU) di 2012 menjadi 3 juta TEU pada 2013 lalu.
Dan, peningkatan ini bisa menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam evaluasi
kontrak Hutchison Port.

Info saja, kontrak Hutchison Port akan berakhir pada 2019 mendatang. Pelindo II berencana memperpanjang kontrak itu hingga 2039. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menyambut baik langkah Kemhub melakukan evaluasi itu. Kementerian BUMN dan Pelindo II siap menjalankan hasil evaluasi yang akan dikeluarkan Kemhub nanti.

Sebelumnya, Dahlan sudah memberikan restu kepada Pelindo II untuk melakukan renegosiasi dengan Hutchison Port terkait perpanjangan kontrak JICT. Tujuannya, agar
dalam kontrak yang baru Pelindo II bisa mengantongi saham mayoritas atas JICT. Saat
ini saham mayoritas JICT dikuasai Hutchison Port dengan kepemilikan 51%, sedang Pelindo II hanya mengempit 49%. Nah, porsi kepemilikan ini yang akan coba dibalik lewat pengajuan kontrak baru.
Untuk memuluskan rencana itu, Dahlan menggandeng Kejaksaan Agung agar semua proses perpanjangan kontrak bisa berlangsung transparan dan adil bagi kedua pihak.
Fahriyadi

Leave a reply