Kemenhub Tangguhkan Survei PT BKI

JAKARTA—Kementerian Perhubungan menyatakan rencana kegiatan survei oleh PT Biro Klasifikasi Indonesia terhadap peti kemas dari luar negeri yang masuk ke empat pelabuhan utama di Indonesia ditangguhkan.

Penangguhan itu dilakukan sampai adanya kesepakatan dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) terkait di empat pelabuhan utama yaitu Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Belawan Medan Sumatra Utara dan Makassar.

Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok Wahyu Widayat mengatakan instruksi itu telah dilayangkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub kepada setiap OP.

Adapun, isi instruksi tersebut adalah memerintahkan kepada seluruh Kepala Syahbandar Utama dan Kepala Otoritas Pelabuhan Utama di empat pelabuhan utama tadi untuk segera menunda pelaksanaan survei oleh PT BKI (Persero) sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

“Sesuai dengan instruksi Dirjen Hubla bahwa untuk sementara pelaksanaan survei oleh BKI tersebut ditangguhkan terlebih dahulu sampai diperolehnya kesepakatan dari seluruh
pihak terkait [stakeholders] di pelabuhan,” ujarnya, kepada Bisnis, Rabu (17/9).

Wahyu juga mengatakan penunjukan PT BKI untuk dilakukannya survei peti kemas berbasis informasi dan teknologi hanya terbatas pada penyusunan database peti kemas yang beredar di Indonesia. Ini dilakukan karena terkait dengan pemenuhan Konvensi CSC 1972 (International Convention for Safe Containers 1972).

Dia mengatakan Maklumat Pelayaran (Mapel) yang telah diterbitkan Kemenhub jangan diterjemahkan sebagai dukungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub dalam rangka penagihan uang jaminan kerusakan atas penggunaan peti kemas yang dijaminkan oleh anggota ALFI (Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia).

Adapun, Mapel yang dimaksud adalah Surat Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub No. PK.109/1/2/DJPL-14 perihal survei kontainer berbasis IT oleh PT BKI berdasarkan kontrak dengan DPP-ALFI , “Jadi, saya tegaskan bahwa Mapel itu bukanlah dukungan Kemenhub terkait dengan [penagihan] uang jaminan kerusakan peti kemas di empat pelabuhan utama,” ujarnya.

SELURUH PIHAK

Wahyu mengatakan pelaksanaan survei kondisi peti kemas yang beredar di pelabuhan Indonesia memerlukan koordinasi dengan semua pihak yang terkait dan seluruh pemangku kepentingan di pelabuhan.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) Rofiek Natahadibrata mengatakan pihaknya menyambut positif adanya penundaan kegiatan survei peti kemas yang dilakukan sepihak oleh BKI tersebut.

Seharusnya, tutur Rofiek, kegiatan survei peti kemas impor di pelabuhan yang terkait
dengan kondisi dan kerusakan peti kemas merupakan domain pemilik barang di pelabuhan.

Adapun yang bisa melaksanakan inspeksi tersebut haruslah surveyor independen atau
bukan oleh pihak BKI semata. “Lagi pula, semua itu kan semestinya dibicarakan terlebih dahulu dengan para pemilik barang di pelabuhan dalam hal ini importir,” ujarnya.

Menurut catatan Bisnis, Kemenhub pada pekan lalu telah mengeluarkan Mapel tentang
kegiatan survei peti kemas berbasis teknologi informasi yang akan dilakukan oleh PT BKI dalam rangka pengawasan kelaikan peti kemas impor yang beredar di pelabuhan Indonesia guna mencegah praktik rente di pelabuhan.

Mapel yang dituangkan melalui Surat Dirjen Hubla Kemenhub itu mengamanatkan agar
para kepala Syahbandar dan Kepala Otoritas Pelabuhan Utama di empat pelabuhan utama di Indonesia mendukung kelancaran pelaksanaan survei peti kemas yang dilakukan oleh
BKI. (k1) Bisnis Indonesia

Leave a reply