Kegiatan Transportasi Harus Gunakan Rupiah
JAKARTA, KOMPAS- Menteri Perhubungan menerbitkan instruksi untuk mengurangi permintaan valuta asing. Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penggunaan Mata Uang Rupiah dalam Melakukan Transaksi pada Kegiatan Transportasi terbit 7 Juli 2014 “Yang berubah hanya alat pembayaran, sedangkan tarif masih dalam dollar AS,” kata Direktur Pengerukan dan Pelabuhan Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Adolf Tambunan, Kamis (17/ 7), di Jakarta.
Menurut Adolf, kebijakan tersebut sesuai dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2011
tentang Mata Uang Rupiah. Instruksi Menteri Perhubungan ini tidak hanya berlaku untuk transportasi laut, tetapi” juga berlaku untuk transportasi udara dan darat
“Sudah menjadi ketentuan undang-undang, semua pembayaran di dalam negeri dilakukan
dalam rupiah;’ ujarnya.
Ketua Umum Indonesia National Shipowners Association Carmelita Hartoto menyambut
baik instruksi Menhub tersebut “Walaupun rupiah baru menjadi alat bayar, tarif masih dalam valas. Setidaknya kami tidak harus berburu valas. Dengan kurs yang fluktuasi seperti sekarang, tentu sangat menyulitkan kami,” ujar Carmelita.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia Akbar Djohan menilai positif upaya Kementerian Perhubungan merespons arahan Menteri Koordinator Perekonomian yang mewajibkan transaksi dalam rupiah di pelabuhan. Pembayaran di pelabuhan yang menggunakan dollar AS, antara lain, tarif container handling charge (CHC), terminal handling charge (THC), dan tarif bongkar muat kapal
“Kami tidak perlu lagi menyimpan dollar dalam jumlah banyak,” jelas Akbar. Kemarin, nilai tukar rupiah Rp 11.668 per dollar AS. (ARN)
Leave a reply