Kapal Berbendera Indonesia Tak Boleh Pekerjakan Tenaga Asing
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal membekukan izin l00 kapal penangkap ikan yang ada di perairan Indonesia mulai awal Oktober ini.
Dirjen Perikanan Tangkap KKP Gellwynn Yusuf menyatakan, pencabutan izin sementara itu dilakukan karena beberapa pelanggaran, salah satunya masih adanya anak buah kapal asing di kapal lndonesia.
“Kapal berbendera Indonesia, jadi tentu izinnya dimiliki oleh perusahaan indonesia atau warga negara Indonesia,” katanya dalam diskusi terbatas di Jakarta, Jumat (3/lO).
Menurut Gellwynn, kapal yang sudah berbendera Indonesia dan tidak ada saham asing di dalamnya tidak boleh Iagi memperkerjakan tenaga asing sesuai dengan Undang-Undang Perikanan yang baru disahkan.
Dia menuturkan, perusahaan yang dibekukan izin kapalnya pasti menderita kerugian. Pasalnya, mesin-mesin kapal tetap harus dinyalakan meskipun kapal tidak beroperasi.
“Kapal yang akan dibekukan itu berjenis 30 gross ton (GT) ke atas yang terletak di barat Batam atau Natuna,” ujamya.
Dia mengaku, pembekuan karena pelanggaran dalam hal penggunaan anak buah kapal asing berpotensi menciptakan polemik. Pasalnya, dalam satu kapal bisa berlaku tiga undang-undang sekaligus, yaitu Undang-Undang Perikanan yang mengatur penangkapan ikan dan lain-lainnya, Undang- Undang Pelayaran yang mengatur mengenai kapal serta Undang-Undang Tenaga Kerja .
“Kami sampai meminta firma hukum meminta pendapat hukum untuk mengatur ini,” tutumya.
Gellwynn mengatakan, KKP telah membekukan izin 88 kapal berbobot di atas 130 GT di Indonesia Bagian timur.
“Pelanggarannya sama, masih menggunakan anak buah kapal asing,” jelasnya.
Selain itu, berkaitan dengan pembekuan izin kapal di barat Batam atau Natuna, Gellwynn meminta Angkatan Laut dan Direktorat Jenderal Pengawasan menindak kapal asing yang menggunakan bendera Indonesia tapi tidak terdaftar di dalam negeri.
“Kalau masalah pencurian seperti itu di luar kewenangan saya,” ucapnya.
Ketua Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan, masih banyak anak buah kapal (ABK) asing di kapal Indonesia.
Mereka biasanya bekerja di kapal berteknologi tinggi yang beroperasi di lepas pantai.
“Padahal ABK asing harus mendapat persetujuan dari pemerintah,” katanya.
Menurut Carmelita, larangan ABK asing sudah masuk dalam asas cabotage (perlindungan kapal domestik) yang diterapkan Undan-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Amerika Serikat, Jepang dan Filipina sudah melakukan proteksi terhadap kapal domestik melalui asas cabotage. ( Rakyat Merdeka)
Leave a reply
Leave a reply