Insentif Galangan Kapal Dibahas
JAKARTA—Setelah bertahun-tahun diusulkan para pelaku usaha perkapalan, pemerintah akhirnya melakukan harmonisasi kebijakan per pajakan terhadap industri galangan kapal.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan BKF dan Kementerian Perindustrian tengah melakukan verifikasi dan kajian menyeluruh terkait dengan insentif atau pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) penyerahan kapal dan bea masuk komponen kapal.
“Kami akan kerjakan secepatnya agar hasil rekomendasi bisa diterbitkan. Kami juga sudah buat tim teknis dari sisi tarif. Rapat-rapat juga terus diintensifkan. Kami juga membuat kajian sedetail-detailnya untuk setiap impor komponen kapal,” jelasnya, Senin (08/09).
Andin menilai insentif fiskal bagi industri galangan fiskal seperti impor komponen kapal bisa saja mendorong daya saing industri galangan kapal dalam negeri. Kendati demikian, insentif tersebut harus selaras de ngan rencana jangka panjang pemerintah.
Apabila tidak, sambungnya, insentif fiskal tersebut menjadi kontraproduktif, dan berpotensi menghambat industri dalam negeri ke depannya. Oleh karena itu, perlu ada kepastian dan jaminan yang kuat apabila insentif ingin diberikan.
“Takutnya, dalam jangka menengah, arah industri galangan kapal itu ternyata menuju ke arah yang lebih hulu untuk penguatan struktur industri. Oleh karena itu, harus ada koordinasi yang intensif dulu antara hulu dan hilir,” jelasnya.
Seperti diketahui, pelaku usaha industri kapal meminta pemerintah membebaskan PPN
sebesar 10% dan bea masuk impor komponen sebesar 15%.
Mereka meyakini kelonggaran fiskal bakal membuat biaya produksi kapal lebih kompetitif. Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Eddy Kurniawan Logam mengaku penghapusan PPN penyerahan kapal dan bea masuk komponen kapal sudah diusulkan sejak lama.
Akan tetapi, lanjutnya, permintaan pelonggaran fiskal itu baru sekadar aspirasi saja.
“Kalau pemerintah menyetujui penghapusan PPN dan bea masuk komponen kapal, misalnya pada semester kedua tahun ini, kami yakin pertumbuhan produksi kapal 30% pertahun bisa langsung tercapai,” tuturnya.
Senada dengan pelaku usaha, Kementerian Perindustrian menilai kapal buatan Indonesia masih kalah kompetitif dibandingkan dengan kapal impor. Hal itu dikarenakan adanya pengenaan PPN dan bea masuk terhadap impor komponen kapal.
Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kemenperin Budi Darmadi menilai insentif fiskal terhadap industri galangan kapal dapat menambah minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
“Selama ini investasi di indus tri galangan kapal jarang terealisasi. Penjajakan biasanya
hanya sebatas minat. Makanya, kami dukung pembebasan pajak agar dibebaskan sampai ke komponen, dan bea masuk ditanggung pemerintah untuk komponen,” katanya.(bisnis indonesia)
Leave a reply