Industri Galangan Kalah Saing
JAKARTA, KOMPAS- Industri kapal dalam negeri meminta pemerintah menghapuskan bea masuk komponen dan Pajak Pertambahan Nilai. Kebijakan tersebut dibutuhkan agar harga kapal produksi industri galangan dalam negeri semakin berdaya saing dibandingkan kapal impor.
Harga kapal dalam negeri belum kompetitif karena setiap komponen yang kami impor dikenai bea masuk 5-12 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen,” kata Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Eddy Kurniawan Logam ketika dihubungi dari Jakarta, Senin (ll/8).
Pengenaan bea masuk komponen dan PPN tersebut menambah biaya produksi industry kapal dalam negeri. Bahan tersebut berujung pada harga kapal Akibatnya, pembeli kapal memilih kapal impor yang harganya lebih kompetitif dibandingkan memesan dari galangan kapal dalam negeri.
Kapal impor meningkat
Menurut Eddy, pelaksanaan asas kabotase, yang merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2005, sepenuhnya mampu dinikmati industri galangan kapal di Indonesia dalam hal pembangunan kapal baru.
Dampak pemberlakuan asas tersebut adalah jumlah kapal berbendera Indonesia meningkat dari 6.041 unit pada 2005 menjadi lebih dari 11.600 unit pada 2013. Namun, peningkatan jumlah kapal itu sekitar 90 persen berasal dari impor.
Menurut Eddy, pembebasan bea masuk komponen dan PPN akan mendorong pertumbuhan industri galangan di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan kapal dalam negeri.
Efisiensi harga dan kecepatan produksi industri galangan kapal dalam negeri diyakini akan meningkat seiring dengan semakin banyak dan berlanjutnya pesanan kapal.
Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian Budi Darmadi mengatakan, harga kapal produksi galangan dalam negeri mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 300 miliar.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, saat ini ada sekitar 240 industri galangan kapal di Indonesia. “Sebagai perbandingan, saat ini industri di luar negeri bisa memenuhi pesanan dalam 3-5 bulan, sementara di dalam negeri sekitar 12 bulan. Apalagi industry di negara lain ada yang berani menyediakan stok kapal lengkap dengan paket pembiayaannya,” kata Budi. (CAS)
Leave a reply
Leave a reply