Indonesia & Vietnam Tak Akan Sampai Jadi Musuh

Tiga kapal ikan pelaku illegal fishing berbendera Vietnam ditenggelamkan di Anambas, Kepulauan Riau. Apakah aksi ini bakal memicu protes Pemerintah Vietnam?

GURU Besar Internasional Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana mengatakan, pemerintah Indonesia tidak perlu khawatir pemerintah Vietnam memprotes penegakan hukum penenggelaman tiga kapal nelayan tersebut. ”Karena sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Seperti yang disampaikan TNI AL bahwa sudah melalui proses hukum lewat Kejaksaan Negeri dan disita jadi milik negara. Pemerintah Vietnam akan paham,” kata Hikamahanto saat berbincang dengan Rakyat Merdeka kemarin.

Memang, banyak pihak yang mengkhawatirkan kebijakan ini akan memperburuk hubungan antar kedua negara. Hikmahanto menegaskan semua akan baik-baik saja. Ada lima alasan mengapa kebijakan itu tak berpengaruh. Pertama, tidak ada negara di dunia ini yang membenarkan tindakan warganya yang melakukan kejahatan di negara lain.

Apalagi sudah jelas, ketiganya tidak memilik izin operasi untuk melakukan penangkapan ikan di wilayaah laut lndonesia. Artinya sudah melakukan kejahatan di wilayah Indonesia. Kedua, tindakan penenggelaman dilakukan di wilayilh kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia (zona ekonomi eksklusif).

Ketiga, tindakan penenggelaman dilakukan dengan payung hukum yang sah yaitu Pasal 69 ayat ( 4) UU Perikanan 2009. Keempat,pemerintah Vietnam ketika mau protes pasti memaharni perampokan ikan telah merugikan Indonesia sangat besar. ”Terakhir, kelima, pernah saya sampaikan, ini penenggelam memperhatikan keselamatan dari para awak kapal. Kemarin awak kapal diperlakukan sangat manusiawi,” tambahnya.

Seperti diketahui, Jumat (05/12) lalu, penenggelaman ketiga kapal di Anambas disaksikan oleh Panglima Komando Armada Laut Barat (Pangkoarmabar), Danlantamal dan Kapuspen TNI. Delapan nelayan, yang jadi ABK melihat kapalnya terbakar dengan pasrah.

Pangkoarmabar Laksamana Muda Widodo menceritakan, tiga kapal itu ditangkap KRI IBL-383, 02 November 2014, sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah diperiksa kapal ikan asing itu tidak memiliki dokumen alias bodong.

Kadispen AL Laksamana Pertama Manahan Simorangkir mengatakan, proses hukum dilakukan di Kejaksaan Negeri Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas. Sudah keluar keputusan pada awal Desember, untuk dimusnahkan atau ditenggelamkan. Sedangkan awak kapalnya dikembalikan ke negaranya. ”Kami lakukan penangkalan supaya orang kapok dan tidak mencuri lagi, supaya orang tidak lagi seenaknya masuk ke wilayah laut kita. Ini juga intruksi Presiden,” kata Manahan .

Sebelumnya, awal November lalu, Vietnam berjanji akan mengedukasi para nelayannya untuk mengurangi pelanggaran batas teritorial Indonesia. Hal tersebut diutarakan Duta Besar Vietnam untuk Indonesia, Nguyen Xuan Thuy, selepas bertemu dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam pertemuan tujuh negaraAsia Pasifik di kantor KKP. ”Kami sepakat untuk meningkatkan hubungan yang efektif ini. Kami bertekad mengedukasi para nelayan kami, sehingga mereka mengerti wilayah tangkapan mereka,” tutur Dubes Nguyen.

Dubes Nguyen menuturkan, bidang perikanan merupakan sektor yang penting dalam hubungan perdagangan antara Indonesia dan Vietnam. ( Rakyat Merdeka)

Leave a reply