Harga Kapal Digelembungkan
JAKARTA, KOMPAS – Penyidik Kejaksaan Agung bersama tim ahli perkapalan, Kamis (16/10), berencana mengecek kapal Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara. Spesifikasi kapal diduga tidak sesuai dengan rencana dan anggaran pengadaannya digelembungkan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Saijono Turin mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, penggelembungan harga kapal diduga hampir separuh dari pagu anggaran yang mencapai Rp 24 miliar. Dana itu berasal dari APBD 2012 sekitar Rp 17 miliar. Sisanya dari APBD 2013.
Menurut Sarjono, penyidik telah menguji performa kapal. Sesuai spesifikasi, kecepatan kapal seharusnya dipacu hingga 150 knot Namun, hasil pengujian tidak pernah mencapai kecepatan tersebut. Selain itu, pelat bodi kapal lebih tipis dari spesifikasi seharusnya
Senin (22/9) lalu, penyidik telah menggeledah kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan menyita berbagai dokumen, termasuk dokumen kontrak dan pencairan dana. Penyidik juga telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah DA sebagai pejabat pembuat komitmen, ABS sebagai rekanan pengadaan kapal, serta THS, KZ, dan BU dari Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhanan (APK) Dinas Perhubungan DKI Jakarta
“Kami telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan memeriksa saksi lain. Kami ingin memastikan dengan mengecek lagi kapal itu bersama akademisi dan tim ahli perkapalan,” kata Sarjono.
Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal untuk penyeberangan ke Kepulauan Seribu itu terungkap saat penyidikan kasus pengadaan bus transjakarta. Ada sejumlah tersangka dalam kasus pengadaan bus terjerat pula dalam pengadaan kapal.
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhanan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Kamaru Zaman mengatakan, desain kapal sesuai perencanaan memang mampu berkecepatan hingga 150 knot Namun, kecepatannya berkurang dan maksimal 25 knot setelah kapal dilengkapi dengan material pendukung di dalamnya.
Menurut Kamaru Zaman, ketidaksesuaian dengan draf perencanaan hanya pada kecepatan kapal. “Soal apakah harganya sesuai dengan kondisi kapal yang ada, saya tak tahu pasti,” ujarnya
Senada dengan Kamaru Zaman, Tri Hendro Surjatno, Kepala Unit Pengelola APK, menyerahkan sepenuhnya kepada penyidikan penegak hukum. “Tidak ada yang beda antara perencanaan dan kondisi kapal,” kata Tri.
Leave a reply
Leave a reply