Harga Barang Bisa Turun

SURABAYA—Kewajiban penggunaan rupiah pada setiap transaksi di sektor jasa transportasi, diyakini bisa menurunkan harga barang yang menguntungkan konsumen.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jawa Timur Hengky Pratoko mengatakan ada sejumlah risiko saat transaksi di pelabuhan menggunakan dolar AS.

Pertama, risiko fisik mata uang. Menurutnya, lazim ditemui mata uang dolar AS yang lusuh memiliki nilai tukar lebih rendah daripada kondisi normal.

Kedua, risiko selisih kurs yang dimasukkan ke dalam komponen biaya. Risiko selisih kurs tersebut menjadikan nilai tukar dolar AS lebih tinggi karena memasukkan potensi berkurangnya nilai tukar.

“Kalau transaksi rupiah dijalankan, risiko penurunan nilai dolar AS akibat kondisi fisik dan selisih kurs akan hilang. Ini bisa menjadikan harga barang berkurang karena risiko pengusaha kecil,” katanya, Rabu (16/7). Selain itu, katanya, pengusaha tidak perlu bingung mencari dolar AS untuk memenuhi transaksi. Hal itu tentu meningkatkan efisiensi dalam berbisnis.

Menurutnya, konversi transaksi dolar AS ke rupiah juga mudah dilakukan. Semisal untuk kasus impor, maka nilai barang dalam bentuk dolar AS tinggal dikurskan dalam rupiah dan segala beban biaya terkait dengan barang tersebut dibayarkan dalam rupiah.
“Ini hanya perlu patokan kurs. Selama ini sudah dilakukan di Bea Cukai dan kami kira bisa diimplementasi juga di pelabuhan,” jelasnya.

Hengky menilai implementasi kewajiban menggunakan rupiah kepada transaksi di dalam negeri bisa jadi efektif berlaku pada September, setelah tiga bulan penyesuaian. Namun, sebelum tenggat tersebut tetap perlu dilakukan penyesuaian, terutama soal teknis kurs biar tidak membingungkan.

DIUNTUNGKAN
Ketua Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Jawa Timur Isdarmawan Asrikan menilai pengusaha diuntungkan bila ketentuan penggunaan rupiah dalam setiap transaksi di pelabuhan dilaksanakan. “Yang jelas kami tidak harus berburu dolar dan rugi akibat selisih kurs juga bisa ditekan,” katanya. Selama ini, lanjutnya, tarif pelayaran dan tarif di terminal dibayar dengan dolar AS.

Dalam kesempatan berbeda, Public Relations Assistant Manager PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) M. Soleh mengatakan jasa ekspor-impor di lembaganya dipatok dalam dolar AS. Meski demikian, pembayaran tetap bisa dilakukan dengan rupiah.
“Jadi penyesuaian tidak masalah tinggal menunggu aturan pelaksanaannya. Kami memang pemasukan 85% [dari] dolar AS tetapi di domestik tetap menggunakan rupiah,” katanya.

Kesiapan penerapan transaksi dalam rupiah juga disampaikan Kepala Humas PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Edi Priyanto. Menurutnya, transaksi dalam rupiah bisa dilakukan dengan pengalian nilai tukar saat transaksi berjalan. “Secara nilai tidak berubah karena hanya dikalikan kurs saat itu,” ucapnya soal potensi kehilangan pendapatan karena selisih kurs.

Sebelumnya, Wakil Ketua Bidang Perdagangan dan Kepabeanan ALFI DKI Widijanto mengatakan pemerintah mesti mengatur secara menyeluruh penggunaan rupiah dalam semua kegiatan logistik di Tanah Air. Menurutnya, pengaturan biaya logistik dengan memakai rupiah sebaiknya tidak hanya di dalam area/fasilitas pelabuhan.

“Tetapi tolong diatur juga yang di luar pelabuhan seperti yang ada di depo peti kemas,maupun yang diberlakukan oleh agen kapal asing soal biaya demurage,” ujarnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Ke menterian Perhubungan Bobby R. Mamahit mengatakan penggunaan transaksi rupiah pada layanan angkutan laut dan jasa kepelabuhanan, tidak akan dikenakan kepada freight atau tarif angkut kapal yang melayani rute internasional.

Namun, Wahyono Bimarso Ketua Himpunan Ahli Pelabuhan Indonesia (HPI) berpendapat rencana pemerintah tersebut hanya akan menguntungkan para pengusaha ekspor dan impor. Sementara itu, negara tidak diuntungkan karena pemasukan dari BUMN akan berkurang.(Miftahul Ulum miftahul.ulum@bisnis.co,id)

Dasar Pemikiran Penerapan Penggunaan Rupiah di Usaha Jasa Logistik
Tujuan : Mengurangi transaksi dolar AS
Bentuk beleid  : Peraturan menteri perhubungan
Isi draf       : Penggunaan rupiah hanya dilakukan untuk transaksi pembayaran  bukan pada tarif jasa transportasi,.Penggunaan rupiah tidak akan dikenakan
kepada freight atau tarif kapal rute internasional.
Dasar hukum : UU No. 7/2011 tentang Mata Uang dan PP No, 53/2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Sumber: Dari Berbagai Sumber, diolah

Leave a reply