Efek Moratorium, Harga Ikan Terbang
JAKARTA. Kebijakan moratorium kapal penangkap ikan dan pelarangan alih muatan atau transhipment telah memberikan dampak terhadap berkurangnya pasokan ikan di pasaran. Akibatnya, harga beberapa produk perikanan beranjak naik.
Amril, ketua kelompok nelayan pengumpul dan pengangkut Balikpapan, Kalimantan Timur, mengatakan, kebijakan moratorium kapal dan transhipment sejatinya bertujuan untuk meningkatkan pasokan ikan di dalam negeri. Namun, realisasinya justru bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan.
Seperti diketahui, kebijakan moratorium kapal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2014 tentang Penghentian Sementara Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia.
Sementara larangan transhipment diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN- KP/2014 Tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Menurut Amril, di wilayah Balikpapan dan Samarinda, kebutuhan ikan setiap harinya mencapai 80 ton. Namun semenjak penerapan kedua kebijakan tersebut, pasokannya menyusut hingga tinggal 20% saja. “Jenis ikan yang dipasarkan juga berkurang,” kata Amril, Rabu (11/12).
Akibatnya, harga ikan mengalami kenaikan. Ada beberapa jenis ikan mengalami kenaikan harga karena suplai terbatas. Antara lain, ikan layang naik dari Rp 10.000 per kilogram (kg) menjadi Rp 20.000 per kg. Ikan tongkol naik dari Rp 10.000 per kg menjadi Rp 20.000 per kg
Berkurangnya pasokan disebabkan karena tidak adanya suplai ikan dari nelayan pursein
besar dari Jawa. Selama ini, nelayan di Balikpapan dan Samarinda hanya mengoperasikan
kapal berkapasitas 6 gross ton (GT)–29 GT, sehingga jarak jelajahnya terbatas.
Surat keberatan
Pelarangan kegiatan alih muatan tidak hanya berdampak terhadap kapal besar diatas 30 GT. Kapal–kapal kecil yang selama ini bermitra dengan kapal pengangkut, seperti yang ada di Balikpapan dan Samarinda juga terpukul.
Saat ini, jumlah kapal di Balikpapan dan Samarinda 442 unit. Dari jumlah itu yang beroperasi tinggal 20% karena tidak memiliki Surat Laik Operasi (SLO).
Ketua Umum DPP Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Yussuf Solichien mengatakan, dampak dari penerapan dua beleid tersebut sudah melebar. Karena itu, HNSI bersama dengan beberapa asosiasi perikanan lain telah mengajukan surat keberatan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan terkait kebijakan tersebut.
Menurut Yusuf, terkait dengan moratorium kapal penangkap ikan, pihaknya mengharap agar KKP segera melakukan verifikasi dan kemudian memberikan izin penangkapan tanpa harus menunggu masa berakhirnya moratorium pada 30 April mendatang.
Sementara terkait persoalan alih muatan, Yusuf mengharap pemerintah lebih bijak lagi. “Untuk menghilangkan tikus di lumbung padi tidak harus dibakar lumbungnya, tapi dapat dilakukan dengan cara lain,” kata Yusuf.
Dengan perkembangan teknologi saat ini, untuk mendeteksi keberadaan kapal yang melanggar dapat menggunakan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan atau Vessel Monitoring System (VMS). Bila melanggar maka dapat langsung diproses dan ditindak.
Wakil Ketua Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) Eddy Yuwono bilang, bila alih muatan tidak diperbolehkan, petani tidak akan mampu mencapai perairan jauh. Kapal hanya bergerak di perairan dekat karena memperhitungkan tingginya biaya BBM. (Kontan)
Leave a reply
Leave a reply