Draf Insentif Galangan Tuntas
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah menuntaskan penyusunan draf regulasi terkait dukungan fiskal dan nonfiskal untuk memperkuat industri galangan kapal dalam negeri. Rancangan regulasi itu mencakup empat kebijakan fiskal dan dua kebijakan nonfiskal.
Demikian dikemukakan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian Panggah Susanto yang juga Ketua Gugus Tugas Industri Galangan Kapal.
Draf tersebut akan diserahkan kepada Menteri Koordinator Kemaritiman, pekan depan. Penyusunan regulasi itu melibatkan gugus tugas yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Kementerian Pertahanan, dan badan usaha milik negara galangan nasional.
”Regulasi ini diharapkan bisa mendapat perhatian khusus dari Kementerian Keuangan dan segera ditetapkan,” katanya dalam pembukaan Pameran dan Konferensi Maritim Marintec Indonesia 2014, di JIE Kemayoran, Rabu (26/11). Marintec Indonesia 2014 yang pertama kali diadakan tersebut merupakan ajang pertemuan pelaku bisnis Indonesia dan internasional untuk menawarkan produk, jasa dan teknologi terkini.
Rancangan regulasi di bidang fiskal meliputi usulan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dalam rancangan revisi, galangan kapal dalam negeri tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menurut Panggah, galangan kapal dalam negeri mendapat fasilitas PPN nol persen. Dengan ketentuan tidak ada pungutan, ada keberpihakan terhadap industri galangan kapal dalam negeri agar bisa lebih berkembang.
Dengan ketentuan itu, industri galangan kapal dalam negeri akan diverifikasi. Saat ini terdapat lebih dari 200 industri galangan kapal dalam negeri, baik besar maupun kecil. ”Galangan kapal harus meningkatkan kapabilitas dan transparansi,” katanya.
Proposal regulasi fiskal lainnya adalah komponen dan permesinan yang selama ini masih dikenai tarif bea masuk 5-12 persen. Tarif bea masuk itu tidak dibebaskan, tetapi diberikan tarif khusus. Pemerintah akan menciptakan tarif khusus untuk perkapalan, yakni tarif mana yang dinolkan dan tarif yang dikenakan. Tarif khusus ini akan disesuaikan dengan peta jalan galangan kapal.
Untuk tahap awal, sebanyak 60-70 persen komponen tarif industri perkapalan akan dinolkan. Pengenaan tarif khusus itu akan bersifat dinamis dan dapat direvisi. Ketentuan tarif khusus ini telah diterapkan pada industri otomotif. ”Sebelum industri perkapalan mencapai titik perkembangan tertentu, kita biarkan lebih banyak impor komponen. Ini untuk kebaikan negara,” katanya.
Untuk mendukung regulasi tersebut, sedang disusun peta jalan galangan kapal dengan melibatkan asosiasi. Peta jalan itu ditargetkan tuntas pertengahan tahun 2015.
Usulan regulasi lainnya terkait Pajak Penghasilan (PPh) perusahaan. Ada usulan agar digunakan PPh final 1-2 persen.
Kebijakan keliru
Rancangan regulasi nonfiskal yang diusulkan meliputi pelabuhan. Panggah menilai, ada yang keliru terkait kebijakan pelabuhan. Industri galangan kapal seharusnya tidak diserahkan kepada Pelindo, tetapi ke otoritas pelabuhan sebagai perwakilan pemerintah mengingat berbagai kepentingan ada di pelabuhan. ”Otoritas pelabuhan perlu eksis untuk mewakili kepentingan negara,” katanya.
Kebijakan non fiskal lainnya adalah pengembangan sumber daya manusia. Upaya itu dilakukan dengan pengembangan pusat desain kapal nasional guna menangani keperluan industri galangan kapal, seperti standar kapal, desain kapal, dan galangan, agar terus berkembang.
Ia menambahkan, tipe kapal sangat spesifik dan berbeda-beda bergantung pada wilayah perairan. Tipe kapal di Selat Sunda berbeda dengan Selat Madura dan Selat Bali. Tipe kapal yang sangat spesifik itu membutuhkan pusat desain agar standar terpenuhi.
Sekretaris Jenderal Indonesian National Shipowners Association (INSA) Paulis A Johan mengemukakan, regulasi yang ditetapkan pemerintah diharapkan telah melibatkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan agar efektif untuk membangkitkan industri galangan kapal di Tanah Air.
Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia Eddy K Logam mengapresiasi dukungan pemerintah terhadap industri galangan. Tumbuhnya industri galangan kapal akan menyerap banyak tenaga kerja, menyelamatkan devisa, dan mendorong berkembangnya industri komponen kapal di Tanah Air. (LKT/CAS)
Leave a reply
Leave a reply