Desember, Izin Kapal Baru Ditutup

JAKARTA. Tak bisa disangkap, pencurian ikan atau ilegal fishing kian marak terjadi di perairan Indonesia. Ini pula yang menyebankan kerugian yang signifikan dari sektor kelautan membesar.

Tak mau buang waktu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini berupaya keras memberantasnya. Salah satu terobosan yang akan dilakukan KKP untuk meminimalkan dan bahkan menghilangkan praktik pencurian ikan dengan moratorium perizinan kapal tanglap baru.

Maklum, setiap tahun nilai kerugian dari paktik ilegal fishing mencapai Rp 17 triliun. Bila dikonversi dengan volume, jumlahnya mencapai 2 juta ton per tahun.

Gelwin Yusuf, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP mengatakan, moratorium
akan efektif dilakukan pada pertengahan bulan Desember mendatang. Artinya, sejak tanggal ditetapkan, KKP tidak akan memberikan izin baru kapal tangkap.

Rencananyanya moratorium izin akan berlaku untuk jenis kapal berbobot lebih dari 30 groos ton (GT). “Mungkin di atas 30 GT, karena kapal berukuran kecil menjadi kewenangan daerah,” ujar Gelwin, Rabu (29/10).

Lebih lanjut, Gelwin bilang, kapal berbobot besar memang sangat riskan terhadap penyalahgunaan izin, bahkan sangat mungkin menjurus ke praktik ilegal fishing.

Beberapa contoh ilegal fishing yang terjadi mulai dari penggunaan anak buah kapal
(ABK) asing, tidak adanya pelaporan hasil tangkapan, serta pendaratan hasil produk perikanan yang tidak sesuai ketentuan.

Kelak, moratorium pemberian izin penangkapan tersebut tidak berlaku bagi kapal yang sudah mengantongi izin dari KKP. Hal tersebut berkaitan dengan investasi yang telah dikeluarkan oleh perusahaan kapal tersebut.

Meski begitu, KKP akan tetap memperketat pemantauan terhadap kapal yang telah
memiliki izin penangkapan. Bahkan, ke depan, pengecekan akan dipermudah dengan sistem online sehingga setiap pergerakan kapal di laut dapat diakses oleh otoritas pengawas. Bila pengawasan ini berjalan, KKP yakin, praktek ilegal fishing bakal jauh berkurang.

Mengutip data KKP, setidaknya jumlah kapal tangkap yang memiliki berat di atas 30
GT dan memiliki izin mencapai 5.000 unit.

Dari jumlah tersebut, KKP telah mencabut izin sebanyak 270 kapal. Selain pencabutan izin, ada juga kapal penangkapan ikan yang dibekukan izinnya. Perinciannya: kapal penangkapan ikan yang beroperasi di wilayah timur Indonesia sebanyak 88 kapal dan di wilayah barat sebanyak 119 kapal.

Produksi tak berpengaruh

Meski dilakukan moratorium pemberian izin penangkapan, KKP optimis tidak
akan mempengaruhi kinerja pengkapan ikan nasional.

Mengingat hasil penangkapan ikan selama ini pun tidak dipengaruhi oleh jumlah armada kapal. “Stok ini tidak berarti kapal bertambah, produksi juga bertambah,” ujar Gelwin.

Berdasarkan data KKP, produksi perikanan nasional tahuin 2013 mencapai 19,57 juta ton. Dari jumlah itu, perikanan budidaya menyumbang 71,52% dan sisanya adalah perikanan tangkap.

Adapun tahun ini, KKP menargetkan raihan produksi perikanan tangkap sebanyak 6 juta ton. Jumlah ini naik tipis yakni 2,4% dibandingkan dengan realisasi tahun lalu sebanyak 5,86 juta ton. Jumlah raihan produksi ikan tangkap tahun lalu melebihi target yang telah ditetapkan yakni 5,5 juta ton.

Pasca di lantik sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) yang baru, Susi Pudji-astuti mengaku akan langsung tancap gas untuk memetakan target yang akan kerjakan di kementeriannya. “Intinya saya akan buat pemetaan yang bisa kita kerjakan dalam waktu dekat,”ujar dia.

Pemetaan terkait dengan ilegal fi shing, perikanan budidaya hingga pemasaran. “Termasuk hambatan impor tarif sehingga produk kita tidak kompetitif,” kata Susi. (Kontan)

Leave a reply