BKI Tetap Lakukan Inspeksi

JAKARTA—PT Biro Klasifikasi Indonesia tetap akan melakukan inspeksi fisik peti kemas kendati hanya pada sejumlah pelabuhan utama di Indonesia yang aktivitas pengurusannya ditangani oleh anggota asosiasi logistik.

Direktur Komersial PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Ibrahim Gause mengatakan langkah itu tetap dilakukan mengacu pada kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) antara pihaknya dan DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI).

Pelaksanaan inspeksi peti kemas impor dan domestik tersebut telah berjalan di Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatra Utara. Bahkan, operator pelabuhan sudah memberitahukan tarif layanan inspeksi peti kemas di Belawan yang diberlakukan sejak 1 Oktober 2014.

“BKI dalam hal ini kan hanya menerima pekerjaan yang di-order pengguna jasa pelabuhan. Kami juga akan mensosialisasikan hal yang sama di pelabuhan lainnya seperti Tanjung Priok dan Tanjung Perak dalam waktu dekat,” katanya kepada Bisnis, Kamis (23/10).

Tarif pelayanan inspeksi peti kemas di Pelabuhan Belawan itu berdasarkan kesepakatan bersama antara DPW ALFI Sumatra Utara dan PT BKI dengan surat kesepakatan bernomor: B.0375a/ HK.503/IFS/KI-14 dan 005/DPW/IX/2014 tanggal 19 september 2014.

Besaran tarif inspeksi peti kemas di pelabuhan Belawan itu juga mengacu pada surat edaran PT.BKI Nomor: B.2236/ KS.101/KI-14 tanggal 24 September 2014 tentang Pemberlakuan Jasa Pelayanan Survey Kontainer Delivery dengan Teknologi dan Informasi di Terminal Peti Kemas Belawan.

Adapun, tarif pelayanan inspeksi peti kemas di pelabuhan Belawan Sumatra Utara yang sudah disepakati yakni untuk peti kemas ukuran 20 kaki dan 40 kaki senilai Rp77.273 per boks. Sementara tarif pelayanan inspeksi untuk peti kemas domestik ukuran 20 kaki maupun 40 kaki ditetapkan senilai Rp72.728 per boks. Kedua tarif tersebut ditetapkan belum termasuk pajak.

Ibrahim mengatakan BKI tidak mempersoalkan apabila pemilik barang hendak menggunakan perusahaan surveyor lain selain BKI untuk kegiatan inspeksi peti kemas di Pelabuhan.

“Tidak masalah menggunakan perusahaan surveyor lainnya. Kalau kami kerja sama dengan ALFI dan yang akan menanggung biayanya pihak ALFI terkait kegiatan itu,” katanya.

Sebelumnya, Kemenhub sempat menginstruksikan untuk menunda inspeksi peti kemas di seluruh pelabuhan utama Indonesia oleh BKI menyusul adanya dugaan praktik rente jasa angkutan laut terkait uang jaminan peti kemas. (Bisnis Indonesia)

Leave a reply