Biaya Handling Tetap Pakai Dolar AS
JAKARTA—Pengelola terminal petikemas ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan transaksi jasa kepelabuhanan yang berkaitan dengan ke giatan handling atau bongkar muat peti kemas dari dan ke kapal tetap menggunakan dolar AS.
Sekretaris Asosiasi Pengelola Terminal Peti Kemas Indonesia (APTPI) Paul Krisnadi mengatakan jasa handling peti kemas ekspor impor di Tanjung Priok sangat terkait dengan pihak asing, sehingga biayanya berlaku standar internasional yang meliputi container handling charges (CHC) dan terminal handling charges (THC).
“Biaya handling peti kemas ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok tetap menggunakan mata uang dolar AS,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (18/11).
Namun, katanya, untuk transaksi jasa kepelabuhanan yang berhubungan dengan tarif penumpukan (storage) serta menaikturunkan peti kemas (lift on/lift off) di lapangan penumpukan tetap menggunakan rupiah. Hal itu lantaran transaksi di tempat itu dilakukan
dengan partner lokal.
“Transaksi tertentu dengan pihak asing tetap dalam dolar AS, karena pihak asing yang membayar tidak punya rupiah dan terminal operator butuh dolar AS untuk membayar utang investasi alat yang biasanya dalam dolar AS,” ucapnya.
Paul mengatakan hal itu menanggapi adanya aturan kebijakan penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi jasa kepelabuhanan berdasarkan Pasal 33 Undang-undang No. 7/2011 tentang Mata Uang, dan UU Bank Indonesia (BI) Pasal 10 dan 15.
Pengelola terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, imbuhnya, pasti patuh dan ikut dengan aturan Bank Indonesia yang mewajibkan penggunaan rupiah asalkan transaksi jasa kepelabuhanan itu dilakukan dengan pihak lokal.
“Kalau [transaksi] storage dan lift on lift off itu memang dalam rupiah karena itu [jenis] transaksi yang dilakukan dengan pihak lokal,” ujarnya.
Sebelumnya, BI telah mewajibkan pembayaran atau transaksi jasa kepelabuhanan di wilayah Indonesia menggunakan mata uang rupiah. Pelanggaran terhadap hal itu bisa dikenakan sanksi berat.
Deputi Direktur Bank Indonesia Hernowo Kunto Aji mengatakan seluruh transaksi tunai maupun nontunai dalam jasa kepelabuhan di wilayah Indonesia wajib dikonversi ke dalam rupiah. (k1) Bisnis Indonesia
Leave a reply
Leave a reply