Aparat hukum Ikut Awasi Izin kapal
JAKARTA. Pemerintah terus membenahi kebijakan dan regulasi di sektor maritim nasional. Setelah beberapa waktu lalu memutuskan untuk menghentikan izin bongkar muat kapal di tengah laut dan menghentikan proses penerbitan izin kapal penangkap ikan, pemerintah bakal menerapkan kebijakan baru yang lain.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bilang, institusinya akan melakukan terobosan baru dalam proses penerbitan dan perpanjangan izin kapal. Pemerintah akan melibatkan aparat penegak hukum, seperti Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam proses penerbitan dan perpanjangan izin kapal.
Keterlibatan aparat penegak hukum ini dilakukan agar semua masalah dalam proses penerbitan izin kapal, seperti penggunaan dokumen palsu, data transaksi jual beli kapal yang tidak benar, bisa terungkap dengan jelas.
“Verifikasi izin kapal akan sulit. Kami tidak mau bohongbohong lagi, dan akan mengecek kapal sama seperti mengecek pesawat,” ujar Susi kepada KONTAN pekan lalu.
Dengan begitu, ketika pemilik kapal akan meminta izin, pemerintah akan melihat bukti transfer yang menunjukkan pembelian kapal. Cara ketat seperti ini sekaligus mengecek kebenaran laporan yang masuk selama ini bahwa satu izin dibuat untuk 10 kapal.
Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Hariyanto Marwoto menambahkan, selain untuk mengungkap benang kusut dalam praktik pembuatan izin kapal, adanya aparat penegak hukum ini juga bermanfaat untuk mendeteksi kepatuhan para pemilik kapal dalam membayar pajak.
“Upaya tersebut juga dilakukan untuk melihat kemampuan permodalan, apakah benar mereka mampu, dari mana modalnya. Kalau tidak sesuai, kami tolak,” katanya.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto mendukung terobosan pemerintah untuk melibatkan aparat penegak hokum dalam perizinan kapal. Namun, lanjutnya, hal ini harus dilakukan dengan memegang prinsip kehati-hatian. Pasalnya, investor di sektor perikanan belum terlalu banyak.
“Prinsipnya kalau sesuai prosedur, pengusaha pasti akan mendukung dan mematuhi aturan, tapi jika prosedurnya makin rumit dan berbelit-belit, maka bisa berdampak buruk bagi industry perikanan,” ujar Yugi. ( Kontan)
Leave a reply
Leave a reply