Perkara Perikanan Minim
AMBON, KOMPAS — Lembaga penegak hukum harus serius menangani kasus pencurian ikan. Potensi pencurian ikan sangat tinggi. Namun, jumlah perkara di pengadilan perikanan minim. Bahkan, dalam satu tahun, ada pengadilan perikanan yang tidak menerima perkara pidana perikanan.
Hal itu terungkap dalam peresmian tiga pengadilan perikanan yang masing-masing berada di bawah Pengadilan Negeri (PN) Ambon, PN Merauke, dan PN Sorong. Peresmian tiga pengadilan perikanan itu dilakukan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, di Ambon, Kamis (11/12). Hadir dalam acara itu Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Gubernur Maluku Said Assagaff.
”Berdasarkan data dari seluruh pengadilan perikanan yang terbentuk selama tiga tahun terakhir, rata-rata kasus tindak pidana pencurian ikan menurun sangat drastis. Ada pengadilan perikanan yang dalam satu tahun tidak ada kasus yang diadili,” kata Hatta.
Ada tujuh pengadilan perikanan yang sudah terbentuk, yaitu di PN Jakarta Utara, PN Medan, PN Tual, PN Bitung, PN Pontianak, PN Tanjung Pinang, dan PN Ranai.
”MA mendukung dan selalu siap menegakkan keadilan dan kepastian hukum dalam tindak pidana pencurian ikan antara lain dengan membentuk pengadilan perikanan,” kata Hatta.
Tiga wilayah pengadilan perikanan yang baru diresmikan itu berada di wilayah rawan pencurian ikan. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, dalam satu tahun ada 8.484 kapal yang tak sesuai izin operasi beraktivitas di Laut Arafura. Kerugian negara diperkirakan Rp 40 triliun per tahun.
Ke depan, sinergi di antara lembaga penegak hukum yang menangani kasus pencurian ikan perlu semakin kuat dan serius. ”Selama ini di laut juga terjadi main-main sehingga di pengadilan tidak ada (perkara),” kata Hatta.
Kejahatan luar biasa
Kepala Bidang Riset dan Monitoring Indonesia for Global Justice Rachmi Hertanti dan Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Riza Damanik mengatakan, pencurian ikan perlu didorong agar menjadi kejahatan luar biasa karena melibatkan mafia internasional dan berdampak luas, yaitu merugikan negara dan melanggar hak ekonomi dan sosial masyarakat.
”Mustahil pemberantasan pencurian ikan jika berhenti pada penenggelaman kapal. Efek jera harus didorong dengan sanksi pidana, denda, dan memotong kegiatan ekonomi pemilik kapal ilegal,” kata Riza. (Kompas)
Leave a reply
Leave a reply