Kemenhub didesak tertibkan Priok

JAKARTA—Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia mendesak Kementerian Perhubungan menerbitkan izin usaha forwarder pengurusan jasa transportasi, depo dan pergudangan melalui satu pintu agar lebih tertib sehingga iklim usaha jadi lebih kondusif.

Ketua ALFI DKI Jakarta Widijanto mengatakan hingga saat ini Kementerian Perdagangan masih terus menerbitkan izin usaha perdagangan meskipun kegiatannya yang dilakukan adalah untuk kegiatan forwarder di Pelabuhan Tanjung Priok.

Dia mengatakan izin usaha yang di terbitkan Kemendag itu adalah untuk usaha forwarder yang menangani barang impor berstatus less than container load (LCL) dan layanan pergudangan.

“Kondisi ini menyebabkan tarif layanan LCL cargo di Pelabuhan Priok tidak bisa dikendalikan oleh Otoritas Pelabuhan setempat karena izin usaha tersebut diterbitkan oleh isntansi lain,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (3/12).

Widijanto mengatakan Kemenhub melalui Otoritas Pelabuhan Priok hendaknya menertibkan seluruh perizinan usaha di Priok dalam rangka mendorong terciptanya efisiensi logistik.

Seluruh anggota ALFI, katanya, harus mengantongi izin jasa pengurusan transportasi (JPT) dari Kemenhub melalui dinas perhubungan tingkat provinsi.

Dengan tumpang tindihnya pemberian perizinan usaha di sektor transportasi tersebut, tuturnya, hal ini mengakibatkan tidak terkontrolnya tarif pelayanan jasa transportasi dari dan ke pelabuhan. Padahal, sudah ada pedoman tarif yang di sepakati asosiasi pelaku usaha di Pelabuhan Priok.

“Yang tidak mengantongi izin JPT biasanya menetapkan tarif layanan LCL cargo impor seenaknya karena Otoritas Priok dan asosiasi terkait seperti kami tidak bisa menegur perilaku seperti itu karena perusahaan tersebut tidak menjadi anggota asosiasi kami,” tuturnya.

Padahal, kata Widijanto, tarif pelayanan barang LCL cargo impor di Priok selama ini terus dikeluhkan oleh pemilik barang impor akibat biaya pelayanannya sangat mahal.

LCL cargo impor merupakan kegiatan importasi tetapi dalam satu peti kemasnya dimiliki oleh beberapa pemilik barang. Dengan demikian, barang tersebut mesti diangsur ke gudang Lini 2 pelabuhan sebelum dambil oleh pemilik barang (consigne). Bisnis Indonesia

Leave a reply