Kemenhub Atur Izin Usaha Bongkar Muat
JAKARTA—Kementerian Perhubungan akan mengatur kegiatan usaha bongkar muat di pelabuhan agar setiap perusahaan wajib memiliki izin usaha bongkar muat barang yang dikeluarkan oleh gubernur pada lokasi pelabuhan tempat kegiatan.
Dalam mengajukan persyaratan izin usaha bongkar muat, perusahaan juga harus memiliki surat rekomendasi tertulis dari Otoritas Pelabuhan atau unit penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan kegiatan usaha bongkar muat.
Beleid itu tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM.60/2014 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Dalam Permenhub itu juga disebutkan pemisahan yang tegas antara pemegang izin BUP dan PBM.
Badan usaha pelabuhan (BUP) adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya. Adapun, perusahaan bongkar muat (PBM) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan bongkar muat dari dan kekapal di pelabuhan.
Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sodik Harjono, saat dimintai konfirmasi Bisnis mengenai Permenhub tersebut, mengatakan dengan adanya Permenhub No. 60/2014 ini, eksistensi PBM di seluruh pelabuhan Indonesia akan terjamin.
“Ini [beleid kegiatan bongkar muat] yang kami harapkan karena eksistensi PBM harus ditumbuhkembangkan di semua pelabuhan,” ujarnya, Senin (1/12)
Dia mengatakan dalam mengajukan persyaratan izin usaha bongkar muat, perusahaan juga harus mengantongi surat rekomendasi tertulis dari Otoritas Pelabuhan atau unit penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan kegiatan usaha bongkar muat.
Dalam Permenhub itu, khususnya pada Pasal 19 disebutkan izin PBM dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan jika pemegang izin melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara, tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata selama enam bulan berturut-turut, serta melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari usaha pokoknya. (Bisnis Indonesia)
Leave a reply
Leave a reply