Di Tegur Menhub, pelindo Bandel Masih pake Dollar.

Menteri Perhubungan (Menhub) lgnasius Jonan memenuhi janjinya menertibkan transaksi penggunaan dollar AS di pelabuhan. Bekas Dirut PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu mengingatkan jajaran direksi Pelindo I hingga IV agar memakai mata uang rupiah dalam setiap transaksi jasa di pelabuhan.

Jonan mengatakan, peringatan sudah disampaikan pihaknya baik melalui lisan maupun surat. “Saya sudah kirim peringatan via surat kepada direksi Pelindo I hingga IV. Saya juga sudah peringatkan secara lisan kepada mereka di hadapan Menteri BUMN saat bertemu di Kantor Kementerian BUMN Jumat lalu (21/ 11 ),” kata Jonan kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Jonan mengaku ingin menertibkan transaksi dollar AS di pelabuhan karena praktik ini dilarang Undang-Undang (UU). Selain itu, praktik tersebut juga menyebabkan biaya logistik menjadi tinggi.

Dia mensinyalir, hal itu mendorong orang memborong dollar sehingga menyebabkan nilai tukar rupiah melemah terhadap dollar AS. ”Nilai transaksi di pelabuhan sekitar 1,5 miliar dolar AS setahun. Masalah ini sudah saya sampaikan ke Bank Indonesia (Bl),” ungkapnya.

Jonan mengungkapkan, selain memberikan peringatan, pihaknya juga berencana berkomunikasi dengan pihak lainnya untuk memastikan transaksi dollar di pelabuhan tidak dilakukan lagi.

Larangan transaksi menggunakan mata uang asing diatur di dalam UU No.l7 tahun 2011 Tentang Mata Uang. Pasal 21 dalam UU menyebutkan, rupiah wajib digunakan untuk transaksi yang dilakukan di dalam negeri. Pasal tersebut diperkuat di dalam pasal 23 yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak pembayaran memakai rupiah.

Di dalam UU ini disebutkan, bagi orang yang melanggar pasal 21 dan 23 terancam hukuman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 200 juta.

Masih maraknya transaksi memakai dollar di pelabuhan diungkapkan ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno saat berdiskusi dengan Jonan di Kantor Kamar Dagang dan lndustri (Kadin), Jumat (14/11). Benny bilang, Pelindo masih memungut pembayaran jasa layanan terminal peti kemas (terminal handling change/THC) memakai dollar.

Padahal, awal tahun ini Menko Perekonomian dijabat Chairul Tanjung gencar melarang transaksi memakai dollar di Pelabuhan.

Corporate secretary PT Pelindo II Rima Novianti mengakui, selama ini transaksi sejumlah layanan di PT Pelabuhan Tanjung Priok masih menggunakan dolar.

“Pelindo II selama ini terpaksa transaksi menggunakan dollar karena kami berhubungan dengan banyak pihak dari negara lain. Dollar digunakan karena dianggap sebagai mata uang yang bisa diterima semua pihak dan memudahkan transaksi,” kilah Rima kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Namun, lanjut Rima, Pelindo II terus berupaya agar transaksi menggunakan dollar bisa dihilangkan sepenuhnya. Hal ini sebagai komitmen untuk melaksanakan UU Mata Uang. Dia beralasan, untuk mengubah transaksi dari dollar memakai rupiah tidak mudah. Pihaknya perlu melakukan sosialisasi dahulu sccara gencar kepada semua stakeholder.

Dia menerangkan, saat ini transaksi yang memakai dollar hanya untuk jasa pelayanan wilayah laut seperti terkait dengan aktivitas bongkar muat. Sementara untuk pelayanan di darat seperti penyimpanan peti sudah menggunakan mata uang rupiah.

Ketua Indonesia National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto menegakan, transaksi memakai rupiah harus bisa segera dilaksakan di dalam negeri untuk mendukung kestabilan mata uang rupiah.

“Malaysia dan Singapura bisa melakukannya. Dampaknya positif, mata uang kedua negara tersebut cenderung stabil Indonesia juga bisa kalau konsisten dan mau mengimplementasikanya di lapangan,” kata Carmelita. ( Rakyat Merdeka)

Leave a reply