Asosiasi Ragukan Efektivitas Bea Masuk

JAKARTA—Pelaku industri galangan kapal dalam negeri meragukan efektivitas penanggungan bea masuk oleh pemerintah yang akan diberlakukan setiap tiga tahun.

Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Eddy Kurniawan Logam menilai opsi insentif fiskal bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) sulit dijalankan, apalagi berlaku untuk rencana impor guna memenuhi kebutuhan selama tiga tahun.

“Itu sulit diaplikasikan karena rencana impor harus detail, sedangkan pembangunan kapal berbeda dengan industri otomotif,” katanya kepada Bisnis, Selasa (25/11).

Menurutnya, perbedaan proses pembuatan antara kapal baru dengan kendaraan bermotor merujuk pada desain yang sangat spesifik. Kapal dibuat sangat menyesuaikan dengan spesifikasi yang diminta konsumen.

Oleh karena itu, pelaku industri galangan kapal sulit memprediksi merek dan tipe komponen yang akan digunakan selama tiga tahun.

Sebagai informasi, BMDTP merupakan salah satu opsi insentif fiskal yang akan diberikan pemerintah terhadap industri galangan kapal. Kelonggaran fiskal maupun nonfiskal dimuat dalam proposal khusus yang digarap gugus tugas (task force).

Adapun gugus tugas itu melibatkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koordinator Kemaritiman . Tim ini dikomandoi Plt. Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
Panggah Susanto.

Aturan teknis BMDTP akan mengatur pengajuan pemesanan impor komponen kapal per tiga tahun. Setiap tiga tahun bakal ada pemesanan tetap, ini akan disusun dalam aturan teknis lanjutan.

Selain itu, beberapa opsi insentif yang terdapat dalam proposal itu, a.l. penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penjualan kapal ke pelayaran. Saat ini, produsen kapal harus menanggung PPN 10%. Apabila opsi ini dikabulkan, maka PPN yang dibayarkan galangan nanti dapat direstitusi.

Sementara itu, ada pula insentif pengenaan bea masuk impor komponen 0%. Akan tetapi, persentase ini hanya diberikan kepada komponen yang belum bisa diproduksi di Tanah Air. Untuk barang komponen yang sudah bisa dibuat di dalam negeri tetap kena bea masuk sekitar 5%—12%.

Eddy mengapresiasi rancangan insentif yang sedang disiapkan pemerintah tersebut. “Harapan kami, pemerintah menerapkan kebijakan yang berdampak nyata dan mudah dilaksanakan agar industri galangan dapat bangkit,” tuturnya.

Plt. Dirjen IUBTT Kemenperin Panggah Susanto mengatakan proposal insentif galangan
kapal segera diserahkan ke Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo. Setelah diserahkan, proposal tersebut selanjutnya akan dibahas antar kementerian. Selain insentif fiskal, pemerintah juga berusaha memberikan kemudahan nonfiskal. Rangsangan yang diberikan kepada galangan menduplikasi insentif yang diberikan kepada produsen kapal di Batam.

Dia menjelaskan insentif nonfiskal yang akan diberikan berupa sewa lahan yang harus merujuk kepada aturan otoritas pelabuhan. Ini terutama ditujukan kepada galangan kapal yang beroperasi di area lahan milik badan usaha milik negara (BUMN) dan TNI Angkatan Laut.

Menteri Perindustrian Saleh Husin menambahkan pemerintah hanya bersedia memberikan khusus untuk pembangunan kapal baru. (Bisnis Indonesia)

Leave a reply