Peluang Swasta Dirikan Pelabuhan Batubara Dibuka

JAKARTA. Pemerintah tengah memfinalisasi kebijakan penetapan 14 pelabuhan khusus ekspor batubara di Indonesia. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perhubungan akan segera mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) yang memuat daftar pelabuhan yang menjadi pintu keluar ekspor batubara.

Salah satu dari 14 pelabuhan yang sudah dipastikan lokasinya, di Muara Berau, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Dalam waktu dekat, pemerintah akan menetapkan
13 lokasi lainnya, dengan perincian tujuh pelabuhan di Sumatera, dan enam pelabuhan di Kalimantan.

“Kami akan membangun pelabuhan baru di Berau dengan fasilitas yang lengkap. Bahkan, bisa dimasuki vessel(kapal motor) dengan muatan mencapai 100.000 ton,” kata Paul Lubis, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM kepada KONTAN, Rabu (19/11).

Sampai saat ini, pemerintah belum menetapkan perusahaan yang akan membangun maupun sebagai operator di calon pelabuhan baru di Muara Berau.

Yang jelas, pemerintah akan membuka peluang bagi pihak swasta yang tertarik menanamkan modalnya di sektor jasa pelabuhan tersebut. Maklum investasinya bisa lebih dari US$ 100 juta.

Nantinya, seluruh perusahaan batubara yang hendak menjual produknya ke luar negeri mesti melalui pelabuhan yang telah ditetapkan itu.Meski produsen batubara itu telah memiliki pelabuhan sendiri dengan fasilitas yang sudah lengkap. “PT Berau Coal, dan seluruh perusahaan yang ada kawasan tersebut harus lewat sana,” tegas Paul.

Sementara itu, Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, penetapan 13 pelabuhan lain di SKB Menteri ESDM dan Menteri Perhubungan itu masih memerlukan proses yang panjang, karena persiapan pembangunan membutuhkan waktu untuk penetapan izin lokasi serta proses pembangunannya.

Meskipun nantinya perusahaan tambang diwajibkan lewat pelabuhan khusus, pemerintah tidak berniat untuk membuat kebijakan mengenai tarif jasa penggunaan fasilitas dermaga misalnya conveyor. “Kesepakatan bisnis antar pengusaha pemilik batubara
dan pengelola pelabuhan saja, tidak perlu ada patokan tarifnya,” ujar Sukhyar.

Seperti diketahui, penetapan pelabuhan khusus ekspor batubara itu guna menekan
perdagangan ilegal batubara yang selama ini sulit dideteksi. Maklum saja para produsen batubara langsung mengapalkan batubara di tengah laut dan menjualnya ke luar negeri. Akibatnya, negara berpotensi dirugikan sekitar US$ 1,2-1,5 miliar per tahun. (Kontan)

Leave a reply