Pemerintah Segera Tetapkan 14 Pelabuhan Khusus Batubara
JAKARTA – Pemerintah segera menetapkan pelabuhan khusus batubara melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menteri Perhubungan. Sebanyak 14 pelabuhan akan ditetapkan dalam SKB tersebut.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar mengatakan draft SKB tersebut sudah selesai disusun dan segera disodorkan kepada Menteri ESDM. “Drafnya sudah selesai. Rencananya ada 14 pelabuhan yang akan ditetapkan,” kata Sukhyar di Jakarta, Selasa (18/11).
Sukhyar menuturkan pelabuhan khusus batubara bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan menekan aksi penyelundupan batubara. Dia bilang pihaknya sudah melakukan pendataan pelabuhan yang selama ini dipakai untuk aktivitas bongkar muat batubara.
Tercatat ada 170 pelabuhan berskala besar dan skala kecil di seluruh Indonesia. Hasil pendataan itu kemudian dibahas bersama dengan pemangku kepentingan guna mendapatkan jumlah pelabuhan khusus yang akan ditetapkan.
Dia mengatakan, pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sudah memiliki pelabuhan masing-masing. Sedangkan pemegang Izin Usaha
Pertambangan (IUP) batubara tidak semuanya memiliki pelabuhan.
Dia menegaskan kegiatan bongkar muat batubara nantinya hanya melalui pelabuhan yang telah ditetapkan pemerintah. “Perjanjian kerjasama antara pelaku usaha dan pengelola pelabuhan dilakukan secara business to business. Pemerintah akan masuk tatkala ada permasalahan,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Paul Lubis menambahkan ratusan pelabuhan yang tersebar membuat lemahnya pengawasan sehingga aksi penyelundupan batubara terjadi. Diperkirakan 30-40 juta ton batubara dikirim ke luar negeri secara ilegal setiap tahun.
Paul menerangkan pengawasan batubara bakal menggunakan teknologi informasi sehingga dapat dipantau secara online. Nantinya jumlah batubara yang keluar dari mulut tambang dan yang masuk ke pelabuhan secara jelas terekam datanya. Apabila terjadi perbedaan jumlah yang keluar tambang dan masuk ke pelabuhan maka akan dilakukan verifikasi ulang. Dengan begitu aksi penyelundupan batubara dapat ditekan. “Apabila ada perbedaan dan ditemukan adanya penyelewengan maka ada sanksi tegas berupa pengurangan produksi,” tegasnya.
Adapun 14 pelabuhan yang direncanakan menjadi pelabuhan utama masing-masing terdapat 7 pelabuhan di Kalimantan dan Sumatera. Untuk wilayah Kalimantan akan mencakup Kalimantan Timur, Balikpapan Bay, Adang Bay, Berau dan Maliy, Kalimantan
Selatan, Tobaneo, Pulau Laut, Sungai Danau dan Batu Licin. Sedangkan untuk Sumatera mencakup Aceh, Padang Bay, Riau Bay, Jambi Bay, Bengkulu Port, Tanjung Api-Api
dan Tarahan. (rap) Investor Daily
Leave a reply