Proyek Kapal Diaudit

JAKARTA, KOMPAS — Program 1.000 kapal Inka Mina periode 2010-2014 senilai Rp 1,5 triliun untuk pemberdayaan kelompok nelayan kecil perlu diaudit. Proyek kapal berbobot lebih dari 30 gros ton itu disinyalir diwarnai sejumlah penyimpangan antara lain salah sasaran dan tidak memiliki izin operasi.

Demikian dikemukakan Kepala Riset Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim Suhana, di Jakarta, Senin (17/11). Hal itu menanggapi kejanggalan data izin kapal per 3 November 2014 yang dirilis pemerintah dalam laman www.integrasi.djpt.kkp.go.id/webperizinan.

Dari realisasi pengadaan Inka Mina sebanyak 733 kapal hingga tahun 2013, tercatat hanya 197 kapal atau 26,8 persen yang kini mengantongi izin operasi (Kompas, 17/11). Program Inka Mina pada awalnya bertujuan meningkatkan daya jelajah nelayan menangkap ikan sehingga meningkatkan pendapatan.

Menurut Suhana, banyaknya kapal Inka Mina yang belum mengantongi izin penangkapan memunculkan dugaan kapal senilai Rp 1,5 miliar per unit itu tak bisa beroperasi. Ada indikasi kapal itu rusak sebelum dipakai, salah sasaran, atau tak layak operasi sehingga tak memiliki izin.

Kapal Inka Mina perlu diaudit agar pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara menjadi jelas,” kata Suhana.

Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Riza Damanik menyatakan sudah mengirimkan surat ke Badan Pemeriksa Keuangan pada 5 Mei 2014. Tujuannya adalah mendesak audit kinerja program bantuan kapal Inka Mina periode 2012-2013.
Pada 2014, Kementerian Kelautan dan Perikanan berencana mengalokasikan lagi bantuan kapal ikan berbobot 10-30 GT sebanyak 60 unit senilai total Rp 45 miliar untuk nelayan kecil.

Rombak total

Suhana mengatakan, sudah saatnya pemerintah membenahi program bantuan kapal nelayan. Prosedur perizinan disiapkan sebelum kapal diserahterimakan kepada nelayan.

Proses pemberian kapal kepada nelayan juga harus diperbaiki. Selain itu, nelayan calon penerima bantuan kapal harus disiapkan dulu secara matang.

”Jangan lagi menggunakan pendekatan proyek. Program bantuan kapal harus bisa bermanfaat untuk memperkuat daya saing nelayan kecil,” katanya.

Pemerintah harus memanfaatkan moratorium izin kapal asing untuk kepentingan nelayan nasional. Nelayan-nelayan nasional perlu diperkuat untuk mengakses wilayah-wilayah yang selama ini dikuasai kapal asing. Nelayan-nelayan perlu didorong bisa menjangkau zona ekonomi eksklusif Indonesia.

Sementara itu, alokasi anggaran pemerintah untuk pengadaan kapal di bawah 30 GT perlu diwaspadai agar tidak menimbulkan penumpukan kapal kecil di wilayah pesisir yang sudah semakin berkurang daya dukung sumber daya ikannya.

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Andi Akmal, dalam pertemuan dengan Dewan Kelautan Indonesia, di Jakarta, mengatakan, potensi laut harus dimanfaatkan secara optimal oleh nelayan lokal. Saat ini, keamanan laut sudah banyak diatur, tetapi ternyata pencurian tetap marak.

Sebelumnya, kelompok nelayan juga pernah mengeluhkan program kapal Inka Mina.

Di sejumlah wilayah, kapal bantuan masih mangkrak sehingga untuk bisa mengoperasikannya, nelayan berutang sampai ratusan juta rupiah. Dulloh, pengurus kelompok usaha bersama (KUB) Pantai Lestari di Indramayu, mengemukakan, kapal Inka Mina 123 yang diserahkan kepada kelompoknya sejak akhir tahun 2011 sampai sekarang masih mangkrak. Kualitas kapal bantuan sejak awal bermasalah, antara lain cor kapal rusak, alat tangkap jaring tak sesuai kebutuhan, mesin kapal dan palka tidak sesuai standar, serta tangki air kurang memadai (Kompas, 9/6). (Kompas)

Leave a reply