Peremajaan Truk di Tanjung Priok Butuh Insentif Fiskal
JAKARTA – Angkutan khusus pelabuhan (Angsuspel) menilai insentif fiskal dari Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta menjadi salah satu jalan keluar dalam membantu peremajaan truk di Pelabuhan Tanjung Priok. Insentif itu dianggap mampu membantu para pengusaha moda angkutan truk besar, yang diwajibkan meremajakan armadanya, sebagaimana yang disebutkan Perda No 5 tahun 2014, khususnya Pasal 51.
“Dari sudut insentif fiskal, kami beli mobil menjadi murah nantinya, tidak seperti sekarang ini,” kata Ketua Organda Angsuspel DKI Jakarta Gemilang Tarigan saat ditemui Investor Daily ketika menjadi pembicara di acara Dialog Pembatasan Masa Pakai Kendaraan Bermotor Umum yang digelar Dewan Transportasi Kota Provinsi Jakarta
(DTKJ) di Jakarta, Rabu (12/11).
Menurut dia, salah satu bentuk insentif fiskal ini dapat berupa pengurangan atau bahkan penghapusan pajak atas pembelian truk baru. “Dari unsur harga mobil, 37,5% -nya adalah pajak. Seharusnya, pemahaman akan angkutan moda umum yang sesuai dengan undang-undang adalah moda tersebut tidak menjadi objek pajak,” terang Tarigan.
Dirinya menyayangkan sistem transportasi di Indonesia belum menerjemahkan dengan
baik undang-undang yang dimaksud. Oleh karena itu, Tarigan berharap Pemda DKI dapat
mengakomodasi pengusaha angkutan khusus pelabuhan dan sejumlah pengusaha angkutan lain, dalam urusan pembebasan pajak pembelian armada baru.
Solusi lainnya yang diusulkan Tarigan kepada regulator berupa pinjaman dengan bunga yang rendah. “Saat ini bunga pinjaman membeli mobil adalah 12%, sehingga bila digabung dengan pajak pembelian, maka 50% dari harga mobil bukan berupa bentuk fisik,” kata dia.
Seperti yang diketahui, Pemda DKI menerbitkan Perda No 5/2014 tentang pembatasan masa pakai kendaraan pada April lalu. Perda ini akan berlaku efektif pada Oktober 2015. Pembatasan tersebut berlaku pula pada truk besar pengangkut barang ke Pelabuhan Tanjung Priok. Truk-truk ini wajib diganti apabila masa pakainya sudah mencapai 10 tahun. Saat ini tercatat ada total 14.044 truk di Tanjung Priok dan sekitar 9.000 truk di antaranya, telah lewat masa pakai 10 tahun.
Ditemui di tempat yang sama, Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Imanuel menyatakan, pihaknya berupaya mengakomodasi setiap masukan dari berbagai pihak terkait pemberlakuan Perda No 5/2014. Bahkan, koordinasi juga telah dilakukan dengan instansi terkait guna membicarakan kebijakan ini.
“Dengan Angsuspel kami sudah beberapa kali melakukan pembahasan. Ini juga dilakukan bersama Kementerian Perdagangan dan sejumlah pihak lainnya. Bahkan, kami juga sudah menyiapkan tim gabungan dari pemerintah pusat dan juga pemda,” ungkap Imanuel.
Imanuel menambahkan, tim gabungan ini dibentuk dengan tujuan membicarakan langkah–langkah konkret tentang peremajaan armada, khususnya armada truk yang berada di bawah naungan Angsuspel. “Ini khusus untuk Angsuspel dan ini salah satu bukti nyata yang kami lakukan dalam memfasilitasi peremajaan,” terang dirinya.
Imanuel menjelaskan pula, Dishub sudah siap melakukan setiap rekomendasi dari tim
tersebut. Namun sampai saat ini, tim gabungan itu masih belum terbentuk, karena masih menunggu keputusan Kementrian Keuangan terkait pembiayaan. (c04) Investor Daily
Leave a reply