INSA: Kami Akan Rebut Pasar Tahun Depan

JAKARTA—Kalangan pengusaha pelayaran nasional ber keyakinan mampu merebut pasar asing dalam pengadaan pro yek kapal offshore berkebutuhan khusus pada 2015 seiring de ngan pembatasan kapal offshore asing oleh pemerintah.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Indonesia National Shipowners Association (DPP-INSA) Nova Y. Mugijanto mengatakan populasi kapal penunjang lepas pantai (offshore) berkebutuhan khusus berbendera Indonesia kian berkembang.

Meski demikian, kapal offshore jenis ini yang berbendera Indonesia belum terlalu pesat. INSA mencatat populasi kapal offshore berkebutuhan khusus berbendera asing sekitar 120 unit pada 2013. Hingga saat ini, jumlahnya justru semakin sedikit atau sekitar 80 unit.

Menyusutnya jumlah kapal asing offshore itu berbanding lurus dengan pertumbuhan kapal serupa berbendera Indonesia. Khusus jenis kapal pengerukan dan pengeboran yang jatuh tempo pada 2014 pun mulai berbendera Indonesia karena ada yang telah berpindah status menjadi milik pengusaha nasional.

Dia memprediksi jumlah kapal offshore berkebutuhan khusus milik pengusaha nasional kian meroket seiring dengan tren investasi pada jenis offshore yang kian tumbuh pada tahun depan. “Pada 2015, revisi [kebijakan] tertutup untuk kapal asing. Tentunya, dukungan pemerintah diperlukan,” ujar nya, Selasa (11/11).

Pada bagian lain, Kementerian Perhubungan tengah menggodok rencana revisi Permenhub No. 10/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan
Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri.

Menurut Nova, kalangan pengusaha telah diajak bicara oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub mengenai kesiapan jumlah kapal offshore yang telah dan belum dimiliki kalangan pengusaha nasional.

Pembicaraan itu terutama difokuskan pada jenis kapal offshore yang masa berlakunya habis pada akhir tahun ini. “Kalau misalnya ada kapal tipe khusus dan jumlahnya belum mencukupi ya diperpanjang setahun.”

SUBSTANSI TETAP SAMA

Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto menilai perubahan beleid itu hanya diperlukan pada lampiran yang memuat jenis dan waktu jatuh tempo penggunaan kapal asing. Ada pun, substansi peraturan tetap sama dengan semangat memperkecil populasi kapal berbendera asing di perairan Indonesia.

Pembatasan penggunaan kapal berbendera asing merupakan bagian dari semangat penerapan asas Cabotage yang dimuat dalam Inpres No. 5/2005 tentang Pemberdayaan
Industri Pelayaran Nasional dan diperkuat dengan UU No. 17/2008 tentang Pelayaran.

Sejak diterbitkannya aturan tersebut, ke mampuan kapal offshore nasional diklaim meroket 104% menjadi 768 unit dengan tipe yang semakin beragam menjadi 19 tipe kapal. Sebelumnya, industri galangan hanya mampu menyediakan sembilan jenis kapal serupa.

Jenis kapal yang telah berbendera Indonesia saat ini antara lain seperti AHTS, dising sup port vessel, FSRU, platform supply vessel DP2, tanker offshore, seismic, pipe laying barge dan rig.

Meski demikian, Carmelita belum dapat memastikan penambahan populasi dan ragam kapal offshore dalam setahun terakhir ini. Oleh karena itu, pihaknya akan lebih dulu melakukan pembicaraan dengan Kemenhub untuk memastikan ketersediaan kapal offshore yang telah berbendera Indonesia.

INSA juga mengeluhkan ketiadaan koordinasi antara perusahaan migas dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dengan perusahaan pelayaran terkait kebutuhan kapal offshore dalam jangka panjang.

Kondisi itu, imbuhnya, membuat pengusaha pelayaran kesulitan membaca kebutuhan kapal offshore. “Seharusnya, kalau ada proyek disampaikan kepada kami. Jadi anggota kami juga selalu duduk bersama-sama.”

Pada kesempatan terpisah, kalangan peng usaha galangan kapal di Surabaya kian optimistis iklim usaha terkait dengan sektor kemaritiman membaik sejalan dengan komitmen pemerintah memajukan sektor ini.

Meski pemerintah juga memperketat izin kapal penangkapan, utamanya untuk ukuran di atas 30 Gross Tonnage (GT), kebijakan ini dinilai tidak menurunkan permintaan kapal.

Presiden Direktur PT Dumas Tanjung Perak Shipyard Surabaya Yance Gunawan mengatakan moratorium kapal tidak akan mengurangi pemesanan kapal. Terlebih bila program mendorong sektor kemaritiman jadi dilaksanakan pemerintah. “Kami malah yakin industri galangan berkembang bila melihat konsep pemerintah,” katanya, Selasa (11/11).

Dia menilai perkembangan industri galangan akan lebih cepat lagi bila PPN untuk impor komponen bisa dihilangkan. Pada saat yang sama, bea masuk impor kapal bisa diterapkan sehingga industri bisa lebih terpacu.

Apabila iklim yang mendorong galangan bisa terealisasi, Yance yakin permintaan kapal terus meningkat. Sepanjang 2014, Dumas Shipyard mengerjakan produksi 8 unit kapal,
lebih sedikit dibandingkan dengan pesanan pada tahun lalu 13 unit kapal. “Kalau tahun ini faktornya mungkin berbarengan dengan tahun politik,” tuturnya.

Ketua Bidang Komunikasi Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Jawa Timur Andi Yusuf mengatakan pertumbuhan galangan di Jatim menunjukkan tren positif.

“Setiap bulan rata-rata ada pesanan 6—10 unit kapal. Itu terdiri dari reparasi dan pesanan baru,” jelasnya (Bisnis Indonesia)

Leave a reply