Menteri Susi Pastikan Aksinya Didukung Penuh Presiden Jokowi

MENTERI Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, kemarin resmi menggandeng polisi untuk memerangi pencurian ikan di perairan Indonesia. Sebelumnya, Menteri Susi telah melakukan hal serupa kepada TNI Angkatan Laut.

Kerjasama ini diteken di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta. Dari polisi hadir langsung Kabareskrim Komjen Suhardi Alius. “Hari ini saya undang Pak Kapolri. Tapi beliau tak bisa hadir dan diwakili Kabareskrim. Rencana kerja kita akan bahas illegal fishing,” ujar Susi di kantornya.

Menurut Susi, Indonesia sangat rugi besar akibat penangkapan ilegal. Tidak hanya penangkapan ilegal, penangkapan legal juga merugikan jika dilakukan dengan menyalahi banyak aturan. Menteri Susi juga memastikan, semua yang KKP butuhkan akan disupport penuh Presiden Jokowi.

“Presiden perintahkan langsung Kapolri, untuk mengamankan. Ini tidak bisa ditunda lagi,” tegasnya. Kabareskrim juga siap mendukung penuh apa yang akan dilakukan KKP.

“Kita sudah memetakan identifikasi illegal fising dan hal terkait penangkapan. Sudah punya polisi air, Angkatan Udara, Laut dan Darat serta tim krirninal reserse siap membantu KKP,” tegasnya.

Selain itu, Menteri Susi juga telah meneken Keputusan Menteri Perikanan terkait dengan penanganan illegal fishing. Aturan mengenai moratorium izin kapal berukuran 30 gross ton (GT) atau lebih ini’ menurut Susi akan segera diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Kepmen sudah saya buat, menunggu ditandatangani Menteri Hukum dan HAM. Janjinya besok selesai dan berarti langsung berlaku,” kata Susi .

Menteri Susi berharap, Menkumham bisa memenuhi janjinya ini. Jika tidak, dia mengancam lebih baik pulang kampung. “Saya dengar dulu mengesahkan peraturan bisa sampai dua tahun. Kalau peraturan saya baru disahkan dua tahun. Saya pulang kampung aja ke Pengandaran, ngapain di sini,” ujarnya.

Selain moratorium, Susi juga mengajak masyarakat yang berkecimpung di bisnis perikanan laut untuk berpartisipasi aktif, khususnya bagi stake holder dengan mengupload data-data kepemilikan kapal lokal maupun asing. “Dengan demikian, masyarakat juga akan menjadi mata pengawas kami. Dan kami menunggu feedback dari masyarakat,” kata dia.

Susi bilang, patroli kapal KKP sangat minim. Akibatnya, aktivitas penangkapan ikan menjadi tidak terkontrol optimal. Negara pun, kata dia, merugi belasan triliun. Subsidi bahan bakar minyak yang diberikan Rp 11 ,5 triliun, namun penerimaan negara bukan pajaknya hanya. Rp 300 miliar. “Jadi laporannya juga banyak yang missing,” katanya.

Pengawasan yang minim itu, lanjut Susi, membuat Indonesia tidak bisa menikmati besarnya potensi laut yang dimiliki “ltulah kenapa Thailand yang lautnya seperlima kita tapi ekspornya lima kali kita (karena pengawasan bagus),” ucap Susi.

Bocornya penerimaan negara di sektor kelautan dan perikanan ini barus ditutup. Susi menegaskan, KKP butuh bantuan pengawasan dari seluruh kesatuan TNI AL dan kepolisian.

“Karena begitu besarnya wilayah, patroli dari KKP juga sangat sedikit. Bahkan kita cuma punya waktu layar dari 27 kapal itu selama 60 hari dalam setahun. Bagaimana dengan (pengawasan) yang 300 bari? ,” tanya Susi.

Dia mengatakan, jika PNBP bisa ditingkatkan, maka negara juga akan memiliki dana lebih untuk melakukan pengawasan.

Menurut Susi, tak hanya PNBP yang kecil yang menjadi akibat dari minimnya pengawasan. Lebih dari sekadar soal penerimaan negara, kerusakan lingkungan juga menjadi perhatian pengusaha lobster itu.”Jadi kita tidak tabu seberapa jauh, kerusakan yang timbul akibat penangkapan ini,” kata dia.

Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja mengatakan dengan aturan ini, selama 6 bulan kementerian tidak mengeluarkan izin baru untuk kapal ikan asing yang akan beroperasi di Indonesia.

Moratorium juga berlaku bagi perpanjangan izin kapal ikan asing yang habis masa berlakunya. Sjarief mengatakan moratorium berlaku pula bagi kapal-kapal yang nakal dan tak ikut aturan main. Misalnya untuk kapal yang menggunakan jaring yang tidak ramah lingkungan, menggunakan ABK asing, dan tidak mendaratkan hasilnya di pelabuhan yang ditetapkan di Indonesia.

“Kalau itu tetjadi, KKP akan menindak dan tidak memberikan izin kata Sjarief.
( Rakyat Merdeka)

Leave a reply