Susi Pudjiastuti Fokus Moratorium Kapal 30 GT

JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan fokus utama pada penghentian sementara (moratorium) izin kapal di atas 30 gross tone (GT). Kebanyakan kapal dengan bobit mati tersebut adalah milik asing dan usai menangkap ikan di perairan Indonesia tidak pernah mendarat di pelabuhan perikanan di Tanah Air. Peraturan menteri kelautan (Permen KP) tentang moratorium tersebut diharapkan bisa keluar dalam beberapa hari ke depan.

Susi Pudjiastuti mengungkapkan, kapal-kapal 30 GT ke atas itu memiliki pendapatan besar karena bisa menangkap ikan hingga ribuan ton per tahun, paling tidak 2.000-3000 ton. “Anda bayangkan itu yang terdaftar saja 1.200 unit dan yang tidak 3.000 unit. Bila dihitung 1 kilogram (kg) setara US$ 1, satu kapal bisa mendapat US$ 2 juta per tahun. Indonesia dapat apa? Masih disubsidi pula itu kapal.” kata Susi saat melakukan pertemuan dengan Komite II DPD RI di Ruang GBHN Kompleks Parlemen MPRDPR-
DPD RI Jakarta, Rabu (5/11).

Susi mengatakan, mempriotitaskan moratorium kapal karena keuntungan yang diterima kapal-kapal besar itu sangat besar. Hal itu bisa dihitung dengan rumus 2.000 ton x US$ 1 x 1.000 kapal, maka hasilnya adalah ribuan triliun. Sangat tidak adil apabila dengan penghasilan sebesar itu, kapal-kapal di atas 30 GT masih mendapatkan subsidi bahan bakar minyak (BBM). “Padahal setelah diteliti hal itu tidak banyak membantu performa
ekonomi. Subsidi BBM malah bisa sampai Rp 11 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) cuma Rp 300 miliar,” kata dia.

Susi mengaku bingung dan mempertanyakan kebijakan foreign fishing wessel Indonesia atau izin penangkapan ikan kapal asing yang merupakan satu satunya di dunia. Diharapkan anggota DPD mendukungnya untuk menghentikan hal tersebut. “Kenapa
masih ada izin? Apakah karena merasa berlebih sumber daya alamnya?” ujar dia.

Dia membeberkan lebih baik dirinya meminta ke Presiden Jokowi untuk menyetop subsidi BBM kemudian uangnya digunakan dan dikelola bagi rakyat. Susi juga meminta tolong para anggota DPD untuk menyetujui penghilangan segala retribusi dan izin untuk kapal tangkap dalam negeri. Di sisi lain, pelarangan pembukaan hutan bakau, pelarangan penjualan lobster dengan telur, juga perlu dilakukan. “Saya juga minta tolong DPD untuk
ikut meninjau PNBP baru demi pendapatan negara. Apalagi sekarang DPR sedang kayak gini [berseteru]. Saya tidak paham. Angkatan laut punya 70 kapal, yang operasi cuma 10 kapal. Harusnya Anda para wakil rakyat jangan setuju pengadaan kapal baru, because it wasting money,” paparnya.

Susi menyatakan merasa seperti macan ompong melihat realita yang ada. Apabila negara tidak bisa bertindak dan menghentikan illegal fishing dan praktik yang merusak lingkungan hidup, maka bisa diembargo. (leo) Investor Daily

Leave a reply