Indonesia & Singapura Teken Perjanjian Baru Batas Laut

PEMERINTAH Indonesia dan Pemerintah Singapura menyepakati garis batas laut kedua wilayah negara dalam perjanjian penetapan garis batas laut wilayah di bagian timur Selat Singapura.

Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan Menteri Luar Negeri RI Marty Natalegawa dan Menteri Luar Negeri Singapura K. Shanmugam. Penandatangan dilaksanakan saat kunjungan kenegaraan Presiden SBY ke Singapura, yang berakhir kemarin.

Sebelumnya, perundingan penetapan garis batas Laut Wtlayah di bagian timur selat Singapura dilakukan melalui 10 pertemuan, sejak 2011 sampai 2014. Pertemuan pertama berlangsung di Singapura, 13-14 Juni 2011 dan pertemuan ke-10 diadakan di Medan, 18-19Agustus 2014.

Batas Laut Wilayah di Bagian Timur Selat Singapura mencakup area perairan antara Batam (Indonesia) dan Changi (Singapura). Penetapan garis batas Laut Wilayah dilakukan dengan mengacu pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982 dan
dirundingkan sesuai kepentingan nasional kedua negara.

Batas Laut Wilayah antara RI dan Singapura di bagian Timur Selat Singapura merupakan garis yang membentang sepanjang 5,1 millaut (9,5 kilometer) yang merupakan kelanjutan dari garis batas Laut Wilayah di bagian Tengah Selat Singapura.

Hal itu sesuai Perjanjian Penetapan Garis Batas Laut Wilayah di Selat Singapura yang ditandatangani di Jakarta pada 25 Mei 1973. Sementara, Perjanjian Penetapan Garis Batas Laut Wilayah di Bagian Barat Selat Singapura ditandatangani di Jakarta pada 10 Maret 2009.

Batas laut wilayah itu dituangkan dalam perjanjian antara Indonesia dan Singapura tentang penetapan garis batas laut di bagian timur selat Singapura.

Dalam perjanjian ini juga ikut dilampirkan peta garis batas laut wilayah kedua negara yang berada di bagian timur Selat Singapura.

Marty berharap, penandatanganan perjanjian tersebut akan memberikan kepastian batas wilayah kedua negara di Selat Singapura Selain itu, juga untuk mempererat hubungan bilateral serta mendorong kerja sama di berbagai bidang termasuk pengelolaan kawasan
Perbatasan.

Perjanjian itu, tandas Marty, juga akan memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan Singapura dalam memelihara kedaulatan dan menegakkan hukum di wilayah perairan kedua negara. Terutama, dalam meningkatkan kerja sama di bidang keselamatan pelayaran, kelautan dan perikanan, serta penanggulangan kejahatan lintas batas di Selat Singapura.

Baile pemerintah Indonesia maupun Singapura berharap penyelesaian negosiasi batas laut wilayah ini bisa jadi rujukan bagi penyelesaian sengketa perbatasan secara damai antara negara-negara di kawasan konflik. Tentu dengan tetap menggunakan prinsip hukum laut intemasional. Saat ini, khususnya negara-negara di Kawasan Laut China Selatan, masih berpolemik soal batas teritorial. China kini berkonflik dengan Vietnam dan Filipina. • PYB( Rakyat Merdeka)

Leave a reply