Pebisnis Tolak Bea Masuk

JAKARTA—Pelaku usaha kapal offshore menolak rencana pemerintah mengenakan bea masuk pembelian kapal tersebut mengingat 90% pengadaan kapal offshore jenis khusus masih diimpor.

Nova Y. Mugijanto, Ketua Bidang Angkutan Lepas Pantai Indonesia National Shipowners
Association (INSA), mengatakan sejauh ini 90% jenis kapal offshore jenis khusus seperti
kapal pengeboran, survey dan konstruksi masih diimpor sehingga pengenaan bea masuk
akan sangat mengganggu kinerja usaha mereka.

Adapun, untuk jenis kapal offshore kategori umum seperti crew boat, supply boat dan jenis kapal penunjang lainnya sudah mampu diproduksi di dalam negeri terutama di industri galangan kapal Batam. “Namun, [untuk jenis khusus] mayoritas masih diimpor sekitar 90%,” katanya, Senin (8/9).

Menurutnya, tingginya persentase pembelian kapal offshore kategori khusus dari luar negeri itu lantaran keterbatasan pembangunan kapal jenis tersebut di galangan dalam negeri.

Keterbatasan itu, katanya, memang sangat berkaitan dengan kemampuan galangan lokal karena kapal offshore jenis khusus itu berteknologi tinggi. Oleh karena itu, dia menilai rencana pemerintah mengenakan bea masuk dengan tujuan meningkatkan daya saing dan mengembangkan galangan kapal nasional keliru.

Menurutnya, jika pemerintah menginginkan ada peningkatan daya saing dan pengembangan industri galangan kapal di dalam negeri sebaiknya pemerintah memberikan keringanan bea masuk komponen kapal.

“Kalau mau begitu, berikan insentif fiskal kepada galangan. Bukan pengenaan bea masuk
kapal yang diimpor,” ujarnya. Adapun, kebutuhan kapal jenis offshore kategori khusus itu
pada 2014 masih sekitar 100 unit. Pada umumnya, populasi kapal-kapal ini hingga sekarang masih berbendera asing. “Pada 2014, kebutuhan kapal jenis offshore untuk drilling, survei, konstruksi dan pengerukan sekitar 100 unit,” tuturnya.

MINTA PRIORITAS
Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto meminta pemerintah memprioritaskan penghapusan bea masuk komponen kapal dan PPN atas pembangunan dan penyerahan kapal yang menjadi beban bagi industri galangan nasional ketimbang mengenakan
bea masuk kapal. Dengan demikian, tujuan mempercepat peningkatan investasi
galangan domestik dapat segera terealisasi. Menurutnya, sektor galangan saat ini sudah
dibebani dengan berbagai kebijakan fiskal seperti bea masuk komponen 5%-12%, PPN 10% atas penyerahan kapal sehingga harga produk kapal di pasar domestik menjadi lebih mahal hingga 30%.

Untuk meningkatkan produk kapal berdaya saing, imbuhnya, sebaiknya galangan kapal nasional dikenakan PPh final seperti yang berlaku di industri pelayaran. “Ini jauh lebih penting dan bermanfaat besar bagi kemajuan industri galangan dibandingkan dengan memperketat impor kapal,” ucapnya.

Di tempat terpisah, perusahaan ekspedisi/forwarder mengeluhkan layanan domestik penanganan bongkar muat mobil yang diangkut kapal roll on-roll off (ro-ro) di dermaga
khusus mobil yang dikelola PT Indonesia Kendaraan Terminal (IKT) di Pelabuhan Tanjung Priok.

Manajer Pemasaran PT Anugerah Sejahtera Anthon M, perusahaan ekspedisi muatan pelayaran Sejati Line di Pelabuhan Priok, mengatakan selama ini kapal jenis ro-ro yang dioperasikan Sejati Line sandar di dermaga konvensional 006 Pelabuhan Tanjung Priok.

“Namun, sekarang kapal ro-ro itu diharuskan dibongkar muat di IKT.” Dirut IKT Armen Amir saat dimintai konfirmasi oleh Bisnis mengenai keluhan ini mengatakan pihaknya sudah memperoleh izin langsung dari pemilik kapal Pelayaran Sejati Line agar kapal-kapal ro-ro mereka dibongkar muat di IKT.

“Saya sudah langsung bicara dengan pemilik kapalnya [Sejati Line] dan mereka setuju sehingga tidak ada paksaan soal pengalihan layanan kapal ro-ro ke IKT,” ujarnya. (k1)
(bisnis indonesia)

Leave a reply