KPPU Dituding Tak Objektif

JAKARTA—PT Pelabuhan Indonesia atau Indonesia Port Company menilai Komisi Pengawasan Persaingan Usaha sering tidak objektif dalam mengawasi persaingan usaha di sektor kepelabuhanan.

Direktur Utama PT Indonesia Kendaraan Terminal, anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Armen Armir mengatakan sinyalemen ketidakobjektifan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terlihat dari peran komisioner institusi itu yang kerap ikut melakukan investigasi serta terlibat dalam sidang putusan.

“Apa bisa objektif jika mereka yang menerima laporan, mereka yang menyelidiki dan mereka yang menyidangkan? KPK saja kalau sidang menggunakan hakim adhoc,” ujarnya, dalam seminar Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Industri Pelabuhan, Selasa (19/8).

Tidak hanya itu, menurutnya, KPPU juga tidak memiliki majelis etik yang bertugas melakukan pengawasan dan penyelidikan para komisioner yang disinyalir melanggar etika.

Oleh karena itu, dia meminta agar aturan mengenai KPPU serta Undang-undang (UU) No 5/1999 tentang Persaingan Usaha direvisi kembali demi kepastian kerja Pelindo II sebagai pelaku usaha kepelabuhanan.

Berdasarkan catatan Bisnis, Pelindo II pernah diperkarakan dalam sidang KPPU terkait dengan tying agreement dan penguasaan pasar di Pelabuhan Teluk Bayur, Padang. Selain itu, Pelindo I pun pernah tersangkut sidang alur pelayaran Pelabuhan Belawan, Medan.

Menurut Armen, pihaknya berkali-kali diperiksa padahal persoalan di Teluk Bayur justru memberikan banyak manfaat bagi kepentingan masyarakat luas dari perjanjian sewa lahan dengan klausul wajib bongkar muat yang dianggap menimbulkan hambatan bagi peraku usaha lain.

“Kami menilai ada upaya terstruk tur, terencana dan masif untuk mengkriminalisasi BUMN karena banyak komisioner yang juga terkait dengan partai politik,” urainya.
Pelindo II, menurutnya, berharap KPPU dapat lebih objektif dan tidak menjadi alat politik. BUMN itu katanya, tetap berkomitmen bahwa KPPU merupakan lembaga yang bagus dan dibutuhkan untuk mengawal persaingan usaha tetapi perlu dikawal dengan baik agar bisa menciptakan iklim usaha yang nyaman.

TERGESA-GESA
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Erman Rajagukguk mengatakan aturan terkait dengan persaingan usaha merupakan produk pascareformasi yang dilahirkan atas desakan International Monetary Fund (IMF) sehingga dibuat secara tergesa-gesa dan perlu direvisi.

Menurutnya, dalam industry kepelabuhanan, BUMN seperti Pelindo harus dikecualikan dari ketentuan UU No.5/1999 karena badan usaha tersebut tunduk pada UU No 19/2003 tentang BUMN serta UU No. 17/2008 Tentang Pelayaran. “Di AS saja, aturan tentang shipping act, tidak bisa diutak-atik oleh aturan mengenai persaingan usaha,” tuturnya.

Pakar Hukum Persaingan Usaha Universitas Indonesia Kurnia Toha mengatakan KPPU sering menggunakan bukti yang tidak dikenal dalam sistem hokum pembuktian di Indoensia seperti menggunakan indikasi sebagai dasar menghukum.

“Selain itu, KPPU mengabaikan dan tidak mempertimbangkan alat bukti yang disampaikan oleh terlapor dalam perkara alur pela yaran di Belawan dan di Teluk Bayur.”

Menurutnya, dari aspek permasalahan penerapan hukum, KPPU dianggap kurang memahami aspek hukum seperti memutus perkara yang objeknya sudah berakhir seperti perakara Teluk Bayur.

Ketika Bisnis meminta tanggapan KPPU mengenai kri tik yang dilontarkan sektor kepe la buhanan dan sejumlah pakar hukum ter sebut, Ke pala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Mohammad Reza tidak merespons.

Leave a reply