Dwelling Time Harus Ditekan
SEMARANG—Otoritas Terminal Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang berharap waktu inap kontainer di pelabuhan atau dwelling time bisa ditekan secepat mungkin dari rerata 6-7 hari saat ini.
General Manager Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS) Iwan Sabatini berjanji pihaknya mengupayakan peningkatan layanan khususnya kebutuhan pengguna jasa untuk mengurangi penumpukan kontainer yang dinilai masih terlalu lama.
“Dwelling time di Tanjung Emas 6-7 hari. Namun, dengan dukungan alat yang memadai, kami upayakan lebih cepat sampai [dan dapat] menekan waktu sependek mungkin,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (15/8).
Dwelling time di Tanjung Emas, ujarnya, bisa ditekan menjadi 4-5 hari apa bila pemeriksaan Bea Cukai juga dipercepat dan akses menuju lokasi industri dibenahi.
Selain itu, optimalisasi waktu bongkar muat barang terus ditingkatkan melalui berbagai langkah meliputi penambahan panjang dermaga menjadi 600 meter, memperluas container yard menjadi 23,9 ha, menambah alat pendukung aktivitas bongkar muat kapal, serta mengaktifkan kereta barang menuju Pelabuhan Tanjung Emas.
Ketua DPW Indonesian National Shipowners Assosiation (INSA) Jateng M. Ridwan berharap standar operasional prosedur untuk pemeriksaan barang dalam kontainer oleh Bea Cukai lebih cepat dan sesuai ketentuan.
“Kelengkapan dokumen dan keterangan barang dalam kontainer perlu siap sehingga tidak terlalu lama prosesnya.” Menurutnya, jika proses pemeriksaan dokumen lancar, pelaku usaha di pelabuhan secara langsung akan terimbas untuk mempercepat aktivitas bongkar
muat dan distribusi barang.
Sementara itu, TPKS mencatat rerata handling mencapai 40 kontainer per hari selama lima hari kerja. Anak usaha PT Pelindo III cabang Tanjung Emas ini mengklaim siap
meningkatkan layanan bongkar muatan kapal melalui pemanfaatan automatic rubbertyred gantry crare (ARTG) dan automatic head truck dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Kepala Sie Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pabean Tanjung Emas Imam Sarjono mengatakan prosedur pemeriksaan barang telah dilakukan sesuai prosedur. Prosedur yang berlaku di antaranya untuk barang yang tidak dikuasai (BTD),
barang dikuasai negara (BDN), juga barang milik negara (BMN). Khusus untuk kontainer yang terkendala, dalam hal ini tidak sesuai dengan dokumen barang, maka pabean berhak
melakukan penyimpanan barang sesuai dengan ketentuan hingga urusan diselesaikan
berdasarkan aturan. (Pamuji Tri Nastiti)
Leave a reply