6.000 Kapal Ikan Besar Diduga Ilegal
JAKARTA, KOMPAS — Kapal impor berukuran di atas 100 gros ton yang tidak terdata dan tidak melaporkan hasil tangkapan ditaksir 6.000 unit atau lima kali lipat dari jumlah kapal impor yang terdata, yaitu 1.200 unit.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam diskusi dengan para pelaku usaha perikanan di Jakarta, Selasa (11/11), mengemukakan, kerugian yang ditanggung negara bukan saja berasal dari penangkapan ikan ilegal, melainkan juga kapal dan hasil tangkapan ikan yang tidak dilaporkan.
Ia menambahkan, sudah menjadi rahasia umum bahwa dari 1.200 kapal impor yang terdaftar pun, sebagian melakukan penangkapan ikan secara ilegal dengan modus dokumen palsu, berbendera ganda, dan melarikan ikan ke luar negeri. Padahal, kapal-kapal itu memakai jatah bahan bakar minyak (BBM) dari Indonesia.
Penyimpangan yang telah berlangsung sekian lama tersebut merugikan nelayan kecil yang kesulitan mengakses BBM, bahkan ditangkap aparat karena mengantre BBM bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar untuk umum.
Dengan asumsi nilai pendapatan setiap kapal besar itu mencapai Rp 20 miliar per tahun, dalam setahun kerugian akibat perikanan ilegal oleh kapal-kapal impor mencapai Rp 120 triliun.
Dengan pemberlakuan moratorium izin kapal ikan selama enam bulan, pihaknya akan memverifikasi semua izin kapal ikan, khususnya kapal eks asing.
Moratorium diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2014 tentang Penghentian Sementara Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI.
Penghentian izin baru hingga 30 April 2015 itu berlaku untuk kapal perikanan yang pembangunannya di luar negeri, antara lain tidak diterbitkan izin baru, yakni surat izin usaha perikanan, surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI). Selain itu, tidak diberlakukan perpanjangan bagi SIPI dan SIKPI kapal yang habis masa berlakunya serta evaluasi terhadap izin kapal ikan yang masih berlaku.
Susi menambahkan, pemberlakuan moratorium akan diikuti penerbitan kuota masa tangkap, jumlah kapal, ukuran tangkapan, alat tangkap yang diperbolehkan, dan zona tangkap. Adapun wilayah tangkap yang sumber dayanya sudah menipis (zona merah) akan ditutup. Ia mencontohkan, penggunaan pukat harimau dilarang sejak tahun 1983, tetapi aturan itu tidak berjalan karena pengawasan lemah.
Penertiban juga dilakukan terhadap pengusaha unit pengolahan ikan yang memiliki kapal ikan. Verifikasi akan dilakukan terkait kesesuaian jumlah kapal dengan kapasitas unit pengolahan ikan. Pengawasan itu melibatkan Kementerian Perhubungan yang selama ini menerbitkan izin grosse akta kapal ikan.
Moratorium diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pembenahan tata kelola laut agar berkelanjutan, selain mengatur peraturan daerah agar tak kontradiktif. ”Setelah moratorium, investasi perikanan harus punya pengolahan. Hasil tangkapan didaratkan dan diolah di dalam negeri,” katanya.
Pengawasan lemah
Susi mengatakan, pengawasan lemah menyebabkan sejumlah regulasi tak efektif dan pencurian ikan terus merajalela. Ia menduga ada indikasi permainan oknum aparat dalam penangkapan ikan ilegal, seperti aparat pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan, syahbandar, polisi, TNI, dan pemerintah daerah.
Di sisi lain, operasional kapal patroli saat ini hanya 30 persen untuk pengamanan laut. Sebagian besar kapal pengawasan bahkan tak mampu menjangkau wilayah zona ekonomi eksklusif. Ia berharap ada sinergi semua aparat pengawasan dan mengubah strategi untuk mengoptimalkan pengawasan dengan sumber daya terbatas.
”Pengawasan perlu didukung komitmen aparat dan dukungan APBN untuk mengoptimalkan operasional aparat. Pemerintah perlu memberikan perhatian yang besar terhadap pengawasan. Ini pekerjaan rumah kita,” kata Susi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Asep Burhanuddin mengatakan bahwa, intimidasi mulai bermunculan terkait upaya pemberantasan kapal ilegal, di antaranya digulirkan pihak yang mengatasnamakan kelompok.
Kelompok tertentu pernah meminta kapal ikan ilegal yang ditangkap di Belawan, Medan, Sumatera Utara, dilepaskan. ”Ini virus dalam menegakkan regulasi kita,” ujarnya.
Ketua Umum II Asosiasi Tuna Indonesia Eddy Yuwono mengapresiasi langkah kementerian untuk menertibkan izin kapal eks asing. Langkah itu diharapkan diikuti dengan penguatan pengusaha lokal agar berdaya saing.
Bakamla
Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan, pihaknya menunggu undangan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan terkait persiapan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
”Menko Polhukam yang menginisiasi rapat koordinasi persiapan Bakamla berkenaan dengan mulai diimplementasikannya UU Kelautan,” kata Indroyono yang ditemui seusai rapat koordinasi membahas industri galangan kapal di Kementerian Perindustrian.
Upaya pemerintah mencegah pencurian ikan adalah pelarangan alih muatan kapal di tengah laut. Selain itu, pemasangan pemancar atau transmisi sistem monitor kapal (VMS) di tiap kapal yang mendapat izin sehingga pergerakannya dapat dipantau. ”Kalau kapal keluar dari wilayah penangkapan perikanan yang diizinkan, akan langsung diberikan peringatan. Kalau VMS mati atau dimatikan, dalam 1 x 24 jam akan diberi peringatan,” ujarnya.
Ia mengatakan, pendapatan negara bukan pajak dari perizinan direncanakan naik hingga Rp 1,5 triliun tahun 2015 dari sekitar Rp 250 miliar pada 2014.
Data tidak kuat
Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Marsetio mengatakan, sebelum ada integrasi sistem informasi VMS dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, data yang dimiliki TNI AL untuk menangkap kapal yang melanggar tidak kuat. ”Sekarang data tersebut sudah masuk ke kami,” katanya.
Marsetio menambahkan, integrasi informasi adalah hal penting untuk mengatasi masalah di laut. Selain data VMS, ia juga berharap data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Badan Koordinasi Keamanan Laut serta data dari radar bisa dikumpulkan dan disalurkan ke TNI AL sebagai penjaga keamanan dan kedaulatan hingga ke zona ekonomi eksklusif.
”Kapal TNI AL siap, tetapi anggaran dari pemerintah selama ini hanya menutupi 13 persen dari total biaya operasi,” kata Marsetio. Ia mengatakan, mudah-mudahan dengan kebijakan pemerintah, anggaran itu bisa diatasi.
”Saya juga berharap proses pengadilan transparan dan hukuman benar-benar dilaksanakan,” ujarnya. (LKT/CAS/EDN)
Leave a reply
Leave a reply