3 Tersangka Korupsi KapaI Dishub DKI Ditahan Kejagung
Kejagung bakal menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal angkutan penyeberangan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI yang masih bebas.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Toni T Spontana menjelaskan, pada kasus dugaan korupsi senilai Rp 24 miliar ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka. Lima tersangka itu masing-masing empat staf Dishub DKI, dan satu tersangka adalah rekanan alias pihak swasta.
Empat tersangka yang berasal dari lingkungan Dishub DKI, tercatat sebagai pejabat pada Unit Pelayanan Angkutan Perairan dan Kepelabuhanan Dishub DKI Jakarta.
Para tersangka tersebut, yakni Tri Hendro, Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhanan Dishub DKI, Kamaru Zaman Budyanto, Kepala Seksi Sarana Prasarana Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan Dishub DKI, Drajad Adhyaksa, Pejabat Pembuat Komitmen pada Dishub DKI, dan tersangka berinisial BU.
Sementara, satu tersangka dari pihak swasta merupakan pengusaha kapal dari PT Sanur Marindo Shipyard, Amru Bentara Siregar.
Toni menjelaskan, penyidikan perkara ini sudah nyaris selesai. Oleh sebab itu, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka. “Tiga tersangka sudah ditahan,” katanya.
Penahanan dilatari penilaian bahwa tersangka tidak kooperatif menjalani pemeriksaan pokok perkara. Tiga tersangka yang ditahan masing-masing Drajad Adhyaksa. Drajad ditahan lebih dulu lantaran terkait perkara korupsi proyek pengadaan bus Trans jakarta bersama-sama bekas Kadishub DKI Udar Pristono. Berturut-turut setelah itu , penyidik menahan tersangka Kamaru Zaman dan Tri Hendro.
“Dua tersangka lainnya belum ditahan. Kemungkinan penahanan keduanya diputuskan dalam waktu dekat ini,” tutur Toni.
Ditambahkan, penahanan tersangka terakhir ditetapkan kepada Tri Hendro. Tersangka yang mengenakan kacamata itu, resmi dijebloskan ke bui 9 Desember malam. Keputusan menahan Tri Hendro ditetapkan setelah tersangka menjalani pemeriksaan sekitar enam jam.
Menjawab pertanyaan, apakah penahanan dilaksanakan seiring lengkapnya berkas perkara tersangka, Toni menandaskan, pertimbangan menahan tersangka merupakan wewenang penyidik.
Tidak mungkin penetapan status tersangka dan penahanan tanpa dasar hukum yang jelas,” tandasnya.
Intinya, terkait penahanan Tri Hendro, lanjut dia, didasari terbitnya Surat Perintah Penahanan. No. Print-38/F.2/Fd.lll2/20l4, 9 Desember 2014.
Dalam surat tersebut, penyidik menyatakan, Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhanan Dishub DKI itu ditahan selama 20 hari ke depan, di Rutan Salemba. “Penahanan tahap pertama ini’ berakhir 28 Desember 20 14.”
Toni menolak membeberkan materi pemeriksaan yang sempat dilakoni tersangka. Yang jelas , papar dia, peranan tersangka Tri Hendro dalam penyimpangan proyek tersebut sudah dikantongi penyidik.
Ia mengaku belum tahu, kapan berkas perkara atas nama tersangka kasus ini ditingkatkan ke tahap penuntutan. “Pastinya, secepatnya. Agar perkaranya segera selesai,” kata dia.
Diketahui , pada penanganan kasus ini, Kejagung menyita dua kapal penyeberangan yang baru dibeli Dishub. Penyitaan barang bukti dilakukan mengingat spesifikasi kapal tak sesuai dengan dokumen proyek.
Menurut Toni, kapal penyeberangan yang semestinya berkapasitas 200 penumpang diduga tak mampu mengangkut penumpang sebanyak itu. Selebihnya, penyidik menemukan data bahwa kecepatan kapal tak sesuai kontrak.
“Sudah test drive, kecepatan kapal tidak sampai 15 knot seperti yang tertera dalam kontrak,” terang Toni.
Akibat penyimpangan dalam proyek pengadaan kapal penyeberangan Dishub DKI tahun anggaran 2012 itu, lanjutnya, penyidik memperkirakan negara mengalami kerugian Rp 24 miliar. Dia mengemukakan, bila bukti-bukti kasus ini menyebut ada keterlibatan pihak lain, penyidik tentu tak segan-segan untuk menambah jumlah tersangka. ( Rakyat Merdeka)
Leave a reply
Leave a reply